Diskominfo Kotim dorong pembentukan PPID hingga ke desa

id Diskominfo Kotim dorong pembentukan PPID hingga ke desa, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, pemkab kotim, diskominfo Kotim, marjuki

Diskominfo Kotim dorong pembentukan PPID hingga ke desa

Kepala Diskominfo Kotawaringin Timur Marjuki saat membuka sosialisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (16/11/2023). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mendorong pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dilakukan di semua satuan organisasi perangkat daerah, bahkan hingga ke desa.

"Selain membentuk PPID Pelaksana di 32 OPD (organisasi perangkat daerah), kita giring juga supaya dibentuk di kecamatan dan desa. Ini supaya ada keterbukaan dan akuntabilitas sehingga pembangunan juga ada pengawasan langsung dari masyarakat," kata Kepala Diskominfo Kotawaringin Timur, Marjuki di Sampit, Kamis.

Hal itu disampaikannya saat membuka sosialisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Kegiatan yang digelar di kantor Diskominfo ini diikuti perwakilan dari puluhan organisasi perangkat daerah.

Marjuki menjelaskan, munculnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada 30 April 2010, merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Undang-undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik. Setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 7 Permendagri Nomor 35 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota wajib menetapkan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) melalui surat keputusan kepala daerah.

Salah satu tugas PPID adalah menyediakan informasi dan menjalankan implementasi keterbukaan informasi publik pada badan publik.

"Harap berperan memberikan informasi maupun dokumen yang diperbolehkan. Ini tuntutan dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat, sepanjang informasi itu diperbolehkan," ujar Marjuki.

Baca juga: DLU siap sambut lonjakan penumpang musim libur Nataru

Sebelumnya, 2021 lalu Kotawaringin Timur mendapat Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kategori Menuju Informatif. Selanjutnya pada 2022 mendapat Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kategori Cukup Informatif.

Marjuki menambahkan, pembenahan terus dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat baik penaatan ruang layanan, penyajian informasi dan dokumentasi serta meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia seperti yang kita laksanakan hari ini.

Dia menilai sangat penting arti keterbukaan informasi dan dampaknya terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

SOPD yang belum membentuk PPID diminta untuk segera membentuk PPID dan melakukan koordinasi dengan Diskominfo selaku PPID Utama, terkait keterbukaan informasi publik.

PPID Pelaksana bertugas membantu ppid utama dalam menjamin ketersediaan dan akselerasi penyampaian layanan informasi dan dokumentasi secara cepat, tepat dan berkualitas sesuai kebutuhan.

Saat ini PPID Utama Kabupaten Kotawaringin Timur dapat di kategori “informatif” dari hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik oleh Komisi Keterbukaan Informasi Publik Kalimantan Tengah.

Evaluasi ini merupakan salah satu instrumen yang sangat penting untuk mengukur performa publik bagi pemohon informasi. Dengan adanya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, diharapkan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi.

Marjuki menegaskan, dalam melaksanakan pelayanan informasi harus memedomani lima asas, yaitu transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif dan kesamaan. Semua hal tersebut menjadi landasan bagi setiap badan publik dalam melayani masyarakat yang membutuhkan informasi.

"Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa dengan keterbukaan informasi, masyarakat menjadi lebih aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan," demikian Marjuki.

Baca juga: Bupati Kotim apresiasi kinerja jajarannya

Baca juga: KPU Kotim ingatkan batas akhir pelaporan dana kampanye

Baca juga: BKPSDM Kotim sebut beberapa formasi PPPK dipastikan kosong