KPU Kotim ingatkan batas akhir pelaporan dana kampanye
Sampit (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengingatkan peserta pemilu untuk melaporkan dana kampanye sebelum batas akhir yang ditentukan.
"Kalau tidak menyampaikan laporan sampai batas waktu yang ditentukan maka akan berdampak pada statusnya sebagai peserta pemilu. Bisa dibatalkan," kata Komisioner KPU Kotawaringin Timur, Muhamad Tohari di Sampit, Rabu.
Hal itu disampaikannya saat sosialisasi sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka) dan penandatanganan rancangan surat suara yang akan dicetak oleh KPU Republik Indonesia untuk kepentingan Pemilu 2024.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan pengurus partai politik peserta pemilu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotawaringin Timur Muhammad Natsir, serta sejumlah pejabat dari instansi terkait.
Tohari menjelaskan, partai politik peserta pemilu memiliki kewajiban terkait pelaporan dana kampanye. Partai politik wajib melaporkan dana awal, perkembangan penambahan dana serta penggunaan dana kampanye.
Baca juga: BKPSDM Kotim sebut beberapa formasi PPPK dipastikan kosong
Laporan awal dana kampanye (LADK) wajib disampaikan kepada KPU paling lambat 7 Januari 2024 atau 14 sebelum jadwal kampanye rapat umum.
Bagi partai politik yang tidak mengunggah atau tidak menyampaikan LADK ke aplikasi Sikadeka, maka akan dikenakan sanksi berat yaitu dibatalkan sebagai peserta pemilu di wilayah tertentu, dalam hal ini di Kotawaringin Timur yang menjadi lokasi kejadian.
Peserta pemilu juga wajib menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK). Sesuai aturan, LPPDK harus disampaikan paling lambat 23 Februari 2024.
Jika kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka sanksinya juga berat yakni. Hasil perolehan suara bagi calon yang terpilih dari partai politik atau peserta pemilu tersebut bisa dibatalkan.
"Aturan mewajibkan dana kampanye dilaporkan. Nanti ada audit oleh pihak yang ditunjuk oleh KPU. Kita masih berkoordinasi berkenaan dengan itu," tambahnya.
Tohari menambahkan, partai politik atau peserta pemilu diwajibkan membuat rekening baru khusus rekening dana kampanye. Selain itu, pengelolaannya juga wajib mematuhi aturan, termasuk dalam hal batasan nilai sumbangan dari pihak lain.
Baca juga: Bawaslu Kotim terima dua laporan dugaan pelanggaran kampanye
Baca juga: Realisasi PAD Kotim baru 75 persen, Bapenda optimistis capai target
Baca juga: Sudah empat pengusaha mendaftar calon Ketua Organda Kotim
"Kalau tidak menyampaikan laporan sampai batas waktu yang ditentukan maka akan berdampak pada statusnya sebagai peserta pemilu. Bisa dibatalkan," kata Komisioner KPU Kotawaringin Timur, Muhamad Tohari di Sampit, Rabu.
Hal itu disampaikannya saat sosialisasi sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka) dan penandatanganan rancangan surat suara yang akan dicetak oleh KPU Republik Indonesia untuk kepentingan Pemilu 2024.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan pengurus partai politik peserta pemilu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotawaringin Timur Muhammad Natsir, serta sejumlah pejabat dari instansi terkait.
Tohari menjelaskan, partai politik peserta pemilu memiliki kewajiban terkait pelaporan dana kampanye. Partai politik wajib melaporkan dana awal, perkembangan penambahan dana serta penggunaan dana kampanye.
Baca juga: BKPSDM Kotim sebut beberapa formasi PPPK dipastikan kosong
Laporan awal dana kampanye (LADK) wajib disampaikan kepada KPU paling lambat 7 Januari 2024 atau 14 sebelum jadwal kampanye rapat umum.
Bagi partai politik yang tidak mengunggah atau tidak menyampaikan LADK ke aplikasi Sikadeka, maka akan dikenakan sanksi berat yaitu dibatalkan sebagai peserta pemilu di wilayah tertentu, dalam hal ini di Kotawaringin Timur yang menjadi lokasi kejadian.
Peserta pemilu juga wajib menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK). Sesuai aturan, LPPDK harus disampaikan paling lambat 23 Februari 2024.
Jika kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka sanksinya juga berat yakni. Hasil perolehan suara bagi calon yang terpilih dari partai politik atau peserta pemilu tersebut bisa dibatalkan.
"Aturan mewajibkan dana kampanye dilaporkan. Nanti ada audit oleh pihak yang ditunjuk oleh KPU. Kita masih berkoordinasi berkenaan dengan itu," tambahnya.
Tohari menambahkan, partai politik atau peserta pemilu diwajibkan membuat rekening baru khusus rekening dana kampanye. Selain itu, pengelolaannya juga wajib mematuhi aturan, termasuk dalam hal batasan nilai sumbangan dari pihak lain.
Baca juga: Bawaslu Kotim terima dua laporan dugaan pelanggaran kampanye
Baca juga: Realisasi PAD Kotim baru 75 persen, Bapenda optimistis capai target
Baca juga: Sudah empat pengusaha mendaftar calon Ketua Organda Kotim