Bapemperda DPRD Barsel tindak lanjuti hasil pendalaman raperda pajak dan retribusi daerah

id dprd barito selatan, bapemperda dprd, raperda pajak dan retribusi daerah, buntok, barsel, barito selatan

Bapemperda DPRD Barsel tindak lanjuti hasil pendalaman raperda pajak dan retribusi daerah

Ketua Bapemperda DPRD Barito Selatan, Raden Sudarto. (ANTARA/Bayu Ilmiawan)

Buntok (ANTARA) -
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah menindaklanjuti hasil pendalaman rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak dan retribusi daerah.
 
"Kita pada hari ini menindaklanjuti hasil pendalaman terhadap rapat yang telah dilaksanakan sebelumnya mengenai raperda pajak dan retribusi daerah," kata Ketua Bapemperda DPRD Barito Selatan, Raden Sudarto di Buntok, Senin.
 
Ia mengatakan, pada pembahasan pendalaman terhadap raperda tersebut, ada beberapa poin yang telah disepakati, sehingga pada hari ini kesepakatan itu telah dilakukan finalisasi.
 
"Setelah ini, raperda tersebut akan dibahas pada rapat gabungan komisi DPRD bersama tim pemerintah kabupaten," ucap politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
 
Menurut dia, pembahasan terhadap raperda ini akan segera dirampungkan karena paling lambat pada 30 Desember 2023 sudah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
 
Raden Sudarto juga menerangkan, raperda tentang pajak dan retribusi daerah ini merupakan amanat dari Undang-Undang nomor 1/2022 tentang pajak dan retribusi daerah.
 
"Sesuai dengan pasal 94, semua yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah dijadikan menjadi satu peraturan daerah saja," jelasnya.

Baca juga: Pj Bupati Barsel: Hoaks dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa
 
Sedangkan untuk tarif yang ditetapkan, pihaknya juga pada saat rapat pendalaman yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, sudah meminta penjelasannya dari tim pemerintah daerah.
 
Dikatakannya, hal itu mengingat, meski raperda ini dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun juga jangan sampai masyarakat menjerit karena tarif pajak dan retribusi yang harus dibayarkan terlalu tinggi.
 
"Berdasarkan hasil kaji banding ke beberapa daerah yang telah dilakukan tim pemerintah daerah, tarif dari pajak dan retribusi daerah mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tempat pelelangan ikan, parkir serta pajak dan retribusi lainya akan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat," demikian Raden Sudarto.

Baca juga: Pj Bupati Barsel: Pelantikan pejabat eselon III dan IV sudah sesuai aturan

Baca juga: Barsel terpilih sebagai proyek percontohan Program Rumah Pangan B2SA

Baca juga: Pemkab Barsel adakan pelatihan lanjutan pengolahan motif anyaman rotan