Banda Aceh (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) RI menyosialisasikan penggunaan akun virtual untuk pembayaran biaya perkara guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang mencari keadilan.
Sosialisasi bekerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) diikuti para hakim tinggi, ketua, dan panitera pengadilan negeri, Mahkamah Syariah, pengadilan militer, pengadilan tata usaha negara di wilayah hukum Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara di Banda Aceh, Senin.
Panitera Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan penggunaan akun virtual sebagai upaya menata manajemen perkara menjadi lebih baik lagi. Selain itu, penggunaan akun virtual dilakukan sesuai dengan modernisasi kemajuan teknologi.
"Penggunaan akun virtual dalam pembayaran biaya perkara merupakan upaya Mahkamah Agung meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ini untuk memudahkan penanganan perkara menjadi lebih efisien dan efektif," kata dia..
Ia mengatakan penggunaan akun virtual tersebut merupakan upaya Mahkamah Agung menyesuaikan kemajuan teknologi. Mahkamah Agung tidak pernah mengatakan tidak atas kemajuan teknologi informasi.
"Penggunaan teknologi informasi ini penting dilakukan agar proses pelayanan masyarakat pencari keadilan lebih sederhana dan tepat. Apalagi Indonesia memiliki wilayah yang luas," katanya..
CEO Regional BSI Aceh Wisnu Munandar menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Agung yang mempercayai dan bekerja sama dengan BSI terkait penggunaan akun virtual untuk pembayaran biaya perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
"BSI di Aceh memiliki ratusan anjungan tunai mandiri (ATM). Dengan ATM sebanyak itu, kami berharap nasabah BSI mendapatkan kemudahan, termasuk dalam pembayaran biaya perkara di lingkungan Mahkamah Agung," kata Wisnu Munandar.
Berita Terkait
Jaksa Agung enggan sebut nama-nama terkait temuan Rp1 triliun di rumah mantan pejabat MA
Rabu, 13 November 2024 18:18 Wib
Kejagung sebut Tom Lembong sudah diperiksa tiga kali sebagai saksi
Rabu, 30 Oktober 2024 15:25 Wib
Menang telak, Sunarto terpilih jadi ketua Mahkamah Agung
Rabu, 16 Oktober 2024 14:34 Wib
Terpidana korupsi kredit macet Rp39 miliar Mujianto divonis bebas
Kamis, 19 September 2024 13:44 Wib
Direktur PT SIP didakwa beli bijih timah dari pertambangan ilegal
Selasa, 27 Agustus 2024 17:22 Wib
KPK ungkap harta Gazalba naik Rp3,49 miliar saat jadi Hakim Agung
Senin, 12 Agustus 2024 16:41 Wib
Mahkamah Agung tolak kasasi KPK terkait Rafael Alun Trisambodo
Rabu, 24 Juli 2024 17:41 Wib
Polisi tanam ribuan pohon untuk lestarikan alam di Kalteng
Kamis, 27 Juni 2024 18:03 Wib