Pj Bupati Sukamara minta pj kades tak hanya terpaku pada pembangunan infrastruktur

id Pemkab Sukamara, Penjabat bupati Kaspinor, pelantikan 11 Penjabat kepala desa Sukamara, kepala desa, Sukamara

Pj Bupati Sukamara minta pj kades tak hanya terpaku pada pembangunan infrastruktur

Penjabat Bupati Sukamara Kaspinor melantik penjabat kepala desa di aula kantor bupati setempat, Sukamara, Jumat (15/12/2023).  (ANTARA/Donefrid Lalang)

Sukamara (ANTARA) -
Penjabat Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah Kaspinor mengatakan, penjabat kepala desa merupakan pimpinan tertinggi pada tingkat desa yang diangkat untuk melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan hak kepala desa dalam kurun waktu tertentu.
 
“Penjabat (pj) kepala desa (kades) bertanggung jawab kepada bupati melalui camat yang bertugas melaksanakan kegiatan pembangunan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan,” katanya di Sukamara, Jumat. 
 
Berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan desa, nantinya didukung dana bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Desa maupun dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) melalui Alokasi Dana Desa (ADD), dan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah. 
 
“Dana Desa yang diberikan pemerintah pusat harus dipergunakan sebagaimana mestinya. Jangan berpaku pada pembangunan infrastruktur saja, yang terutama pikirkan keadaan masyarakatnya,” tegasnya.
 
Kemudian, ia meminta agar dibentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sekiranya dapat memajukan perekonomian masyarakat.
 
"Buktikan, kehadiran sebagai penjabat kepala desa mampu membawa perubahan yang semakin baik bagi desa," pintanya. 

Baca juga: Penjabat Bupati Sukamara dorong optimalisasi implementasi SDI
 
Kaspinor berharap proses pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ini bukan hanya proses seremonial saja, tetapi merupakan awal untuk menjalankan amanah yang diberikan masyarakat desa dan dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT. 
 
Selain itu, sehubungan dengan Pemilu 2024, diharapkan kepada penjabat kepala desa memastikan setiap langkah yang diambil selama masa pelayanan tetap mengutamakan netralitas, mengingat penjabat kepala desa juga berstatus sebagai ASN.
 
Adapun sebelas penjabat kepala desa yang dilantik yakni Hermansyah Desa Pangkalan Muntai, Mujiyanto Desa Natai Kondang, Suhaidi Desa Kenawan, Mahsuni Desa Sungai Tabuk, Abdul Khalik Desa Sungai Bundung, Ivana Susanti Desa Balai Riam, Ahmad Zais Desa Petarikan, Tomson Pakpahan Desa Lupu Peruca, Roni Kusma Desa Pudu, Abdul Mu’ti Desa Pulau Nibung, dan Heri Madani Desa Sunagi Baru.
 
Dalam kegiatan tersebut juga langsung dilaksanakan penyerahan piagam Satya Lencana secara simbolis kepada ASN yang telah bertugas selama sepuluh tahun, dua puluh tahun dan tiga puluh tahun.

Baca juga: Pemkab Sukamara evaluasi tantangan di bidang ketenagakerjaan

Baca juga: Kapolda ajak masyarakat Sukamara wujudkan Kalteng aman dan nyaman

Baca juga: Kaspinor: Pasar murah salurkan 1.200 paket sembako untuk membantu masyarakat