Sukamara (ANTARA) -
Penjabat Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah Kaspinor mengatakan, penjabat kepala desa merupakan pimpinan tertinggi pada tingkat desa yang diangkat untuk melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan hak kepala desa dalam kurun waktu tertentu.
“Penjabat (pj) kepala desa (kades) bertanggung jawab kepada bupati melalui camat yang bertugas melaksanakan kegiatan pembangunan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan,” katanya di Sukamara, Jumat.
Berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan desa, nantinya didukung dana bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Desa maupun dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) melalui Alokasi Dana Desa (ADD), dan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah.
“Dana Desa yang diberikan pemerintah pusat harus dipergunakan sebagaimana mestinya. Jangan berpaku pada pembangunan infrastruktur saja, yang terutama pikirkan keadaan masyarakatnya,” tegasnya.
Kemudian, ia meminta agar dibentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sekiranya dapat memajukan perekonomian masyarakat.
Kaspinor berharap proses pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ini bukan hanya proses seremonial saja, tetapi merupakan awal untuk menjalankan amanah yang diberikan masyarakat desa dan dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT.
Selain itu, sehubungan dengan Pemilu 2024, diharapkan kepada penjabat kepala desa memastikan setiap langkah yang diambil selama masa pelayanan tetap mengutamakan netralitas, mengingat penjabat kepala desa juga berstatus sebagai ASN.
Adapun sebelas penjabat kepala desa yang dilantik yakni Hermansyah Desa Pangkalan Muntai, Mujiyanto Desa Natai Kondang, Suhaidi Desa Kenawan, Mahsuni Desa Sungai Tabuk, Abdul Khalik Desa Sungai Bundung, Ivana Susanti Desa Balai Riam, Ahmad Zais Desa Petarikan, Tomson Pakpahan Desa Lupu Peruca, Roni Kusma Desa Pudu, Abdul Mu’ti Desa Pulau Nibung, dan Heri Madani Desa Sunagi Baru.