POM Kobar temukan banyak produk pangan rusak dan kadaluwarsa masih dijual

id Kepala Loka POM Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah Chatulis Indras Jaya, Loka POM Kotawaringin Barat, Loka POM kobar

POM Kobar temukan banyak produk pangan rusak dan kadaluwarsa masih dijual

Loka POM Kobar bersama sejumlah pihak saat melakukan pengecekan terhadap produk pangan yang ada di salah satu riteil modren, kemarin. ANTARA/HO-Loka POM.

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah Chatulis Indras Jaya menyatakan bahwa pihaknya masih menemukan adanya produk pangan dalam kondisi rusak dan kadaluwarsa, yang dijual di pasar tradisional maupun ritel modern di wilayah setempat.

Seluruh temuan itu telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan pelaku usaha menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menjualnya, kata Chatulis melalui rilis diterima di Palangka Raya, Senin.

"Produk pangan yang rusak dan kedaluwarsa itu pun akan dilakukan retur kepada distributor. Jadi, tidak ada masalah," tambahnya.

Dikatakan, temuan pangan rusak dan kadaluwarsa itu ketika Loka POM Kobar fokus pengawasan di sekitar Pasar Indrasari dan Supermarket untuk memastikan tidak ada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak yang beredar di tengah masyarakat akibat faktor permintaan tinggi menjelang hari raya. Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Chatulis mengatakan, selain di Kabupaten Kotawaringin Barat, kegiatan intensifikasi pangan Loka BPOM juga dilaksanakan di Kabupaten lain yang menjadi daerah pengasana, yaitu Kabupaten Lamandau, Seruyan dan Sukamara.

"Total sarana ritel pangan yang diawasi hingga minggu ketiga Desember sebanyak 26 sarana. Di mana hasilnya, 14 sarana Memenuhi Ketentuan (MK) dan 12 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK)," kata Chatuli.

Baca juga: Polisi ringkus seorang penjambret di Pangkalan Bun

Kepala Loka POM di Kobar itu pun menghimbau kepada pemilik usaha ritel pangan, agar selalu memenuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalankan usahanya yaitu dengan rutin memeriksa tanggal kedaluwarsa produk dan menyortir kemasan pangan yang rusak, termasuk segera dipisahkan dan tidak dipajang di etalase penjualan.

"Kami juga berharap masyarakat dapat menjadi konsumen cerdas dengan selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli ataupun mengkonsumsi pangan, agar terhidar dari bahaya pangan baik bahaya fisik, kimia dan mikrobiologi," demikian Chatuli.

Baca juga: Pj Bupati Kobar: DWP miliki peran strategis dalam pembangunan

Baca juga: Penjabat Bupati Kobar minta Satlinmas junjung tinggi etika profesional

Baca juga: Pj Bupati Kobar serahkan penganugerahan SAKIP Award 2023