Pangkalan Bun (ANTARA) - Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, melaksanakan kegiatan intensifikasi pengawasan pangan di wilayah kerja mereka yakni Kotawaringin Barat, Lamandau, Sukamara dan Seruyan dengan hasil cukup banyak produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK)
"Dari hasil intensifikasi yang kita laksanakan, kita menemukan sebanyak 117 item berjumlah 1.569 kemasan produk pangan tidak memenuhi ketentuan (TMK)," kata Kepala Loka POM di Kabupaten Kotawaringin Barat Chatulis Indra Jaya di Pangkalan Bun, Jumat
Indra menyebutkan, pangan TMK tersebut terdiri dari pangan rusak, pangan kedaluwarsa dan pangan tanpa izin edar (TIE). Total nilainya cukup besar yakni mencapai Rp93.335.760.000.
"Terhadap temuan tersebut, telah dilakukan beberapa tindakan, antara lain pembinaan terhadap pemilik sarana serta penegakan hukum berupa sanksi administratif yaitu peringatan, perintah pengamanan di tempat, dan perintah pemusnahan," ucapnya.
Dia menyampaikan, tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut yaitu untuk memastikan produk pangan yang beredar aman dan bermutu. Kegiatan ini dalam rangka pengawalan keamanan pangan bagi masyarakat selama Ramadhan dan menjelang Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.
Baca juga: Polisi sediakan empat pos induk dalam memastikan arus mudik aman dan tertib di Kobar
"Yang menjadi sasaran pengawasan kita yaitu pangan tanpa izin edar, kedaluwarsa, rusak seperti kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain, dan pangan takjil buka puasa yang mengandung bahan berbahaya," sebutnya.
Ditambahkannya, yang menjadi sasaran lokasi pengawasan yaitu dilakukan di sarana peredaran pangan importir atau distributor, toko, grosir, supermarket, swalayan dan pasar tradisional.
"Kita melaksanakan kegiatan tersebut mulai dari tanggal 5 Maret-4 April 2024 dengan lima tahapan, serta melibatkan instansi terkait lainnya," ujarnya.
Indra menghimbau agar fasilitas distribusi pangan konsisten menerapkan Cara Ritel Pangan yang Baik (CRPB). Serta untuk masyarakat diminta sebelum melakukan pembelian agar melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap legalitas produk obat dan makanan yang terdaftar Badan POM.
"Masyarakat bisa mengecek melalui aplikasi BPOM Mobile dan selalu ingat Cek KLIK yaitu cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi obat dan makanan," demikian Chatulis Indra Jaya.
Baca juga: Pastikan aman dan nyaman, Pj Bupati Kobar tinjau langsung pemudik di pelabuhan Panglima Utar
Baca juga: Dishub Kobar lakukan ramp check dan tes urine supir bus
Baca juga: Oknum sekolah jadikan pembelian seragam siswa sebagai bisnis bakal ditindak tegas