KPU Kotim rilis LADK Pemilu 2024, ini rinciannya

id KPU Kotim rilis LADK Pemilu 2024, ini rinciannya, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, kpu Kotim, pemilu, politik

KPU Kotim rilis LADK Pemilu 2024, ini rinciannya

Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi didampingi anggota Bawaslu ketika menerima berita acara penyampaian LADK dari salah satu partai politik, Minggu (7/1/2024). ANTARA/HO-KPU Kotim.

Sampit (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah merilis laporan awal dana kampanye (LADK) partai politik (parpol) yang berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Dari 16 parpol di Kotim yang menjadi peserta Pemilu 2024 sudah melaporkan LADK masing-masing, sempat dilakukan perbaikan tapi sekarang sudah lengkap dan sesuai semua,” kata Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi di Sampit, Sabtu.

Rifqi menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan 339 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kegiatan kampanye pemilu didanai dan tanggung jawab peserta pemilu.

Dalam rangka mewujudkan prinsip kepastian hukum, akuntabel, dan transparan, peserta pemilu wajib mencatat pendanaan kampanye yang dimaksud dalam laporan dana kampanye yang dibagi menjadi 3 jenis, yakni LADK, laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

“Ketiga laporan dana kampanye ini harus dilaporkan oleh peserta pemilu sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Batas pelaporan awal ialah pada 7 Januari 2024 lalu, namun kala itu LADK yang disampaikan sebagian besar parpol dinyatakan belum lengkap dan belum sesuai, sehingga diberikan masa perbaikan selama lima hari. Dalam tahap ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotim turut mengawasi.

Saat ini 16 parpol di Kotim yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 telah menyampaikan LADK dan dinyatakan lengkap dan sesuai. Penyampaian LADK ini bersifat wajib, karena jika tidak maka peserta pemilu akan didiskualifikasi.

Baca juga: Dinas Sumber Daya Air Kotim bangun pintu air di Sei Baamang

KPU Kotim juga mengumumkan rincian penerimaan dan pengeluaran dalam LADK masing-masing parpol, berikut datanya.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), jumlah calon anggota legislatif 40 orang, total penerimaan Rp29.400.000, dan total pengeluaran Rp9.450.000.

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), jumlah calon anggota legislatif 40 orang, total penerimaan Rp145.429.060, dan total pengeluaran Rp134.226.321.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), jumlah calon anggota legislatif 40 orang, total penerimaan Rp600.000, belum ada pengeluaran.

Partai Golongan Karya (Golkar), jumlah calon anggota legislatif 40 orang, total penerimaan Rp30.005.341, dan total pengeluaran Rp10.014.069.

Partai Nasional Demokrat (Nasdem), jumlah calon anggota legislatif 40 orang, total penerimaan Rp1.000.000, belum ada pengeluaran.

Partai Buruh, jumlah calon anggota legislatif 8 orang, total penerimaan Rp9.520.000, dan total pengeluaran Rp6.770.000.

Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), jumlah calon anggota legislatif 13 orang, total penerimaan Rp23.000.000, dan total pengeluaran Rp23.000.000.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS), jumlah calon anggota legislatif 40 orang, total penerimaan Rp1.000.000, belum ada pengeluaran.

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), jumlah calon anggota legislatif 25 orang, total penerimaan Rp100.000, belum ada pengeluaran.

Partai Amanat Nasional (PAN), jumlah calon anggota legislatif 40 orang, total penerimaan Rp20.600.000, dan total pengeluaran Rp20.500.000.

Partai Bulan Bintang (PBB), jumlah calon anggota legislatif 3 orang, total penerimaan Rp1.220.017, dan total pengeluaran Rp10.000.

Partai Demokrat, jumlah calon anggota legislatif 40 orang, total penerimaan Rp115.000, belum ada pengeluaran.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI), jumlah calon anggota legislatif 17 orang, total penerimaan Rp1.100.000, belum ada pengeluaran.

Partai Persatuan Indonesia (Perindo), jumlah calon anggota legislatif 40 orang, total penerimaan Rp1.000.000, belum ada pengeluaran.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP), jumlah calon anggota legislatif 30 orang, total penerimaan Rp12.844.500, dan total pengeluaran : Rp11.853.500

Partai Ummat, jumlah calon anggota legislatif 7 orang, total penerimaan Rp100.000, belum ada pengeluaran.

Baca juga: Pemkab lanjutkan peningkatan Jalan HM Arsyad Sampit

Baca juga: Pemkab Kotim pendekatan dengan warga untuk atasi kendala normalisasi sungai

Baca juga: Pengurus Organda Kotim siap dilantik