Pemkot Palangka Raya hapus denda pajak bumi dan bangunan

id Pemkot Palangka Raya hapus denda pajak bumi dan bangunan, kalteng, Palangka raya, ekonomi, pajak

Pemkot Palangka Raya hapus denda pajak bumi dan bangunan

Penjabat Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu. ANTARA/HO-BPPRD Kota Palangka Raya

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menghapus denda pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Segera manfaatkan penghapusan dengan PBB sampai dengan tahun 2022. Denda PBB P2 ini akan dihapuskan otomatis untuk pembayaran sampai dengan 30 September 2024," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Senin.

Penghapusan denda PBB-P2 ini ditetapkan melalui keputusan peraturan Wali Kota Nomor 51 tahun 2023. Langkah itu juga sebagai bentuk komitmen pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor PBB-P2.

“Penghapusan denda administrasi ini juga dalam rangka mendorong kepatuhan warga untuk melunasi PBB atas tanah dan bangunan yang dimilikinya,” katanya.

Hera pun mengajak masyarakat "Kota Cantik" untuk memanfaatkan momen penghapusan denda untuk segera membayarkan PBB-P2 yang merupakan kewajiban warga negara.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya tingkatkan pengawasan objek wisata selama Imlek

Hera mengatakan, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat sejatinya akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, berupa pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, fasilitas umum dan lainnya.

“Saya sampaikan sekali lagi ini untuk meningkatkan PAD, juga dalam rangka memudahkan masyarakat untuk membayar PBB yang menjadi kewajiban mereka,” katanya.

Dia menambahkan, pajak dan retribusi yang dibayar masyarakat masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah. Jika PAD tinggi maka semakin banyak program pemerintah yang disusun dan terealisasi. Sebaliknya, jika PAD sedikit maka jumlah program yang dapat dilaksanakan juga terbatas.

Dalam rangka meningkatkan ketaatan dan ketepatan waktu masyarakat dalam membayar pajak serta retribusi Pemerintah Palangka Raya juga  telah meluncurkan aplikasi daring untuk untuk pembayaran pajak daerah.

Peluncuran aplikasi ini bentuk inovasi Pemkot dalam memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat salah satunya dalam bidang pelayanan membayar pajak daerah.

Baca juga: Anggota DPR RI dukung masyarakat bercocok tanam untuk tekan inflasi daerah

Baca juga: DPKUKMP Palangka Raya sebut penggunaan QRIS hindari peredaran uang palsu

Baca juga: DPKUKMP Palangka Raya tingkatkan daya saing IKM