Pemkot Palangka Raya kurangi jam kerja selama Ramadhan

id asn,ramadhan,jam kerja,palangka raya

Pemkot Palangka Raya kurangi jam kerja selama Ramadhan

ASN di lingkungan Pemkot Palangka Raya. (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penyesuaian jadwal pelayanan dengan mengurangi jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan 1445 Hijriah.

"Penyesuaian ini juga telah kami sampaikan kepada seluruh ASN melalui surat edaran. Dengan ini kami juga minta ini menjadi perhatian masyarakat," kata Penjabat Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Senin.

Dia menerangkan surat edaran bernomor B-100.3.4.3_42/BKPSDM.PK2PA.02/III/2024 tersebut berisi beberapa ketentuan jam kerja dan pelayanan bagi instansi atau organisasi perangkat daerah yang memiliki lima hari kerja dan enam hari kerja.

"Pada umumnya, jam kerja perangkat daerah selama bulan Ramadhan berjumlah 32 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat," kata dia.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya pastikan ketersediaan beras aman selama Ramadhan

Bagi perangkat daerah dengan lima hari kerja, maka waktu pelayanan atau buka kantor mulai pukul 08.00-15.00 WIB pada Senin hingga Kamis dan jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

"Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.00-12.00 WIB," kata perempuan berhijab itu.

Bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 WIB pada Senin hingga Kamis, dan Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

"Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB," katanya.

Khusus untuk perangkat daerah yang melakukan pelayanan di rumah sakit umum daerah dan unit pelaksana teknis (UPT) kesehatan, kepala organisasi perangkat daerah dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri.

"Namun tetap berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu sebanyak 32 jam 30 menit,” kata Hera.

Ia mengharapkan ASN tetap produktif dan mencapai target kinerja dengan penyesuaian jam kerja tersebut serta tetap optimal dalam pelayanan publik.

"Sehingga meski ada penyesuaian, pelayanan kepada masyarakat tetap tidak terganggu serta tetap maksimal," katanya.

Baca juga: Diduga kram, seorang remaja tenggelam di Sungai Kahayan

Baca juga: Pengungsi lansia di Palangka Raya diberikan pendampingan

Baca juga: Disdik Palangka Raya: Satuan pendidikan harus patuh aturan libur Ramadhan