718 PPPK Katingan terima SK pengangkatan pegawai

id katingan,kasongan,pppk,saiful

718 PPPK Katingan terima SK pengangkatan pegawai

Pejabat Bupati Katingan Saiful dan Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto melakukan foto bersama 718 PPPK Kabupaten Katingan usai penyerahan SK pengangkatan pegawai tersebut, di Kasongan, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Naslee.

Kasongan, (ANTARA) - Sebanyak 718 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai tahun penerimaan 2023.

"Mereka telah melaksanakan pengambilan sumpah janji jabatan sekaligus menerima penyerahan surat keputusan tentang pengangkatan pegawai," kata Penjabat (Pj) Bupati Katingan Saiful di Kasongan, Kamis.

Sebanyak 718 PPPK yang menerima surat keputusan pengangkatan tersebut terdiri dari 288 guru, 312 tenaga kesehatan dan 118 tenaga teknis.

Saiful mengatakan 718 PPPK yang baru saja menerima SK dan diambil sumpah janjinya itu harus bertanggung jawab serta mensyukuri capaian dan status kepegawaian baru ini.

"Apalagi, untuk mendapatkan SK tersebut penuh dengan proses yang tidaklah mudah. Maka para pegawai tersebut juga harus lebih semangat dalam melayani masyarakat," katanya.

Baca juga: Penjabat Bupati Katingan ajak umat beragama selalu jaga toleransi

Pernyataan itu diungkapkan dia terkait pelaksanaan penyerahan SK PPPK, pengambilan sumpah janji jabatan serta sosialisasi penyebaran informasi jabatan fungsional di lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan.

Turut hadir pada kegiatan itu, antara lain Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, Asisten I Setda Katingan Hariawan, Asisten III Evie Silvia Baboe, Kepala Inspektor Katingan Deddy Ferras Soekah, Kasat Pol PP Katingan Pimanto, Kepala Badan Kesbangpol Katingan George Heplin Edwar Doddy, Kepala DPUPR Katingan Christian Rain, dan Kadis Pendidikan Katingan Feriso.

Menurut Saiful, dengan diterimanya SK dan sumpah janji jabatan tersebut maka seluruh PPPK yang menerima surat keputusan terikat dengan segala kewajiban dan larangan yang diatur dalam ketentuan Perundang-undangan, baik di dalam maupun di luar jam kerja.

Dia pun berpesan kepada seluruh pegawai yang menerima surat keputusan tersebut agar harus segera beradaptasi terhadap tugas dan fungsi jabatan masing-masing, menjalin komunikasi yang baik antara rekan kerja dan terhadap pimpinan.

Kemudian juga harus menjaga dan meningkatkan motivasi serta semangat kerja, sehingga tugas yang dipercayakan dapat dilaksanakan dengan baik.

Menurut dia, PPPK juga harus mampu menciptakan suasana kerja yang kondusif dan memupuk kerjasama yang baik dengan pimpinan dan rekan kerja.

"Selamat kepada PPPK yang menerima SK saat ini. Semoga ini menambah semangat kerja dan semangat dalam melayani masyarakat," kata Saiful.