788 PPPK formasi 2023 Kabupaten Murung Raya terima SK pengangkatan

id pemkab murung raya, pppk mura, penjabat bupati hermon, 788 pppk mura, murung raya, puruk cahu

788 PPPK formasi 2023 Kabupaten Murung Raya terima SK pengangkatan

Penjabat Bupati Murung Raya, Hermon menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja PPPK pada kegiatan yang dilaksanakan di GPU Tira Tangka Balang di Puruk Cahu, Jumat (22/3/2024). (ANTARA/Supriadi)

Puruk Cahu (ANTARA) -
Penjabat Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Hermon memimpin kegiatan pengangangkatan sebanyak 788 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023 yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Umum Tira Tangka Balang di Puruk Cahu, Jumat (22/3).
 
Penjabat Bupati Murung Raya, Hermon meminta kepada para PPPK dapat melaksanakan tugas barunya dengan baik dimana pun ditugaskan dan ditempatkan, serta bekerja penuh dedikasi dan penuh loyalitas kepada pimpinan.
 
“PPPK yang diangkat saat ini adalah orang-orang pilihan yang telah lulus seleksi menggunakan sistem yang berbasis komputer, untuk itu saya harapkan bisa menjaga disiplin dan etos kerja di lingkup tugas, serta patuh terhadap aturan dan kebijakan pimpinan,” jelas Hermon.
 
Dalam kesempatan itu juga Hermon berpesan agar seluruh jajaran di Pemerintah Kabupaten Murung Raya tetap fokus menyelesaikan program kerja yang sedang berjalan dan terus berkoordinasi serta bersinergi dalam rangka menyelesaikan berbagai tantangan yang terus bermunculan.

Baca juga: Penjabat Bupati Murung Raya pimpin razia tempat hiburan malam
 
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Murung Raya, Lentine Miraya saat menyampaikan laporan mengatakan PPPK yang melakukan penandatanganan perjanjian kerja tersebut, yakni tenaga teknis sebanyak 178 orang.
 
“Tenaga kesehatan 332 orang dan tenaga guru sebanyak 278 orang, sehingga totalnya ada 788 orang,” kata Lentine.
 
Dalam perjalanan seleksi PPPK formasi 2023, dikatakan Lentine sebenarnya untuk tenaga kesehatan ada sebanyak 335 orang yang lolos, tetapi setelah itu tiga orang mengundurkan diri dengan alasan lokasi penempatan terlalu jauh serta sulit diakses.
 
“Untuk itu bagi PPPK yang sudah dinyatakan lulus dan langsung mengundurkan diri sesuai peraturan mendapatkan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan ASN satu periode dan dari Pemkab Murung Raya juga memberikan sanksi tambahan tidak boleh mengikuti seleksi satu tahun,” tambahnya.

Baca juga: Anggota Satpol PP Damkar Murung Raya diminta lebih responsif

Baca juga: Pemkab Murung Raya susun RPJPD 2025-2045

Baca juga: DPRD bersama Pemkab Murung Raya siap bahas sejumlah raperda pada 2024