RS Siloam Palangka Raya tetap layani pasien BPJS Kesehatan kelas III

id RS Siloam Palangka Raya ,Siloam,Kalteng,Palangka Raya,BPJS Kesehatan,Kunto Wibisono,Siloam Hospitals

RS Siloam Palangka Raya tetap layani pasien BPJS Kesehatan kelas III

Head Of Business RS Siloam Palangka Raya, Kunto Wibisono (kanan) saat di dampingi Bagian Pelayanan Medis RS Siloam Palangka Raya, dr. Peter di Palangka Raya, Rabu (22/5/2024). ANTARA/Ronny NT

Palangka Raya (ANTARA) - Rumah Sakit (RS) Siloam Hospitals Palangka Raya, Kalimantan Tengah terus berkomitmen tetap memberikan pelayanan kesehatan bagi para peserta atau pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, baik dari kelas I, II maupun kelas III.

"RS Siloam Hospitals Palangka Raya terus berupaya memaksimalkan pelayanan Kesehatan terhadap pasien, terutama pasien atau peserta BPJS Kesehatan, dan kami tidak membedakan semua pasien, dan untuk kelas BPJS pun semua dilayani dengan sesuai prosedur baik itu rawat jalan atau pasien rujukan," kata Head Of Business RS Siloam Palangka Raya, Kunto Wibisono saat di dampingi Bagian Pelayanan Medis RS Siloam Palangka Raya, dr. Peter di Palangka Raya, Rabu.

Kunto mengungkapkan, bahwa pihaknya ada mendapatkan sebuah informasi ditengah masyarakat yang mengatakan, RS Siloam Hospitals Palangka Raya tidak melayani BPJS Kesehatan kelas III dan hanya melayani kelas I dan II, dan itu tidak benar.

Baca juga: BPJAMSOSTEK-RS Siloam Palangka Raya serahkan perlindungan bagi warga Langkai

Hal ini, kata Kunto, perlu diluruskan dan disampaikan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) khususnya Kota Palangka Raya, bahwa RS Siloam Palangka Raya sampai saat ini tidak pernah menolak maupun tidak melayani peserta BPJS Kelas III.

"Sampai saat ini RS Siloam Hospitals Palangka Raya masih melayani pasien atau peserta BPJS Kesehatan baik dari kelas I, II dan kelas III serta umum. Jadi tidak benar, kalau ada informasi penolakan dari RS Siloam Hospitals Palangka Raya terkait hal tersebut," ucap Kunto.

Baca juga: RS Siloam Palangka Raya hadirkan layanan MRI Tesla

Pelayanan RS Siloam Palangka Raya di Palangka Raya, Rabu (22/5/2024). ANTARA/Ronny NT

Selain itu, dari Bagian Pelayanan Medis RS Siloam Palangka Raya, dr. Peter menjelaskan, apabila ada pasien atau peserta BPJS Kesehatan yang ingin berobat ke RS Siloam Palangka Raya, tentunya harus melalui prosedur yang ada.

"Contoh kita tidak bisa langsung mendapatkan penanganan dokter spesialis di rumah sakit, sebelum ke Puseksmas terlebih dahulu. Intinya jika sakit atau masalah kesehatan yang dialami peserta BPJS masih bisa ditangani oleh Puskesmas, maka pemeriksaan dan pengobatan akan dilakukan di Puskesmas hingga tuntas. Kecuali Puskemas sudah tidak mampu menangani, maka peserta BPJS akan dirujuk ke rumah sakit," katanya.

Jadi tidak semua masalah kesehatan harus ke rumah sakit.

Baca juga: Damkar Palangka Raya-RS Siloam bersinergi tingkatkan kewaspadaan potensi kebakaran

Untuk mendapatkan surat rujukan BPJS Kesehatan, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan.

Salah satunya, mendapatkan surat dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP BPJS) atau Faskes Tingkat 1 untuk kemudian dirujuk ke Faskes Tingkat II.

Jika peserta BPJS harus ditangani lebih lanjut, maka Faskes Tingkat II akan memberikan surat rujukan untuk Faskes Tingkat III.

Kecuali untuk gawat darurat tidak harus perlu rujukan.

Baca juga: Prudential-Siloam beri 'pap smear' gratis di Hari Wanita Internasional

Baca juga: Rumah Sakit Siloam Palangka Raya hadirkan layanan MRI 1,5 tesla