Mahkamah Internasional beri perintah tindakan tambahan untuk Israel

id mahkamah internasional,tindakan tambahan,isreal,gaza,palestina

Mahkamah Internasional beri perintah tindakan tambahan  untuk Israel

Arsip Foto - Istana Perdamaian di Den Haag, Belanda, yang menjadi tempat Mahkamah Internasional berada, Jumat (26/8/2005). ANTARA/UN Photo/ICJ/Jeroen Bouman/am.

London (ANTARA) - Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) akan menyampaikan perintah pengadilan mengenai permintaan tindakan sementara tambahan untuk Israel dalam kasus genosida pada Jumat (24/5).


“Sidang umum akan berlangsung pada pukul 15.00 (atau 20.00 WIB) di Istana Perdamaian di Den Haag, di mana Hakim Nawaf Salam, Ketua Pengadilan, akan membacakan Perintah Pengadilan,” demikian pernyataan pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut, Kamis.

Pekan lalu, Mahkamah Internasional mengadakan sidang selama dua hari untuk membahas tindakan sementara tambahan terhadap Israel.


Hal tersebut diakhiri dengan permintaan pengadilan dari Israel untuk memberikan informasi tentang kondisi kemanusiaan yang ada di zona evakuasi yang ditentukan di Jalur Gaza.

Lebih dari 35.600 warga Palestina telah terbunuh, sebagian besar di antaranya adalah perempuan dan anak-anak, dan hampir 79.900 lainnya terluka sejak Oktober lalu.

Sebelumnya, Israel dituntut akibat melakukan genosida di Mahkamah Internasional.

Jaksa Pengadilan Pidana Internasional Karim Khan pada Senin (20/5) mengatakan dirinya meyakini Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant memikul tanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Palestina, khususnya di Jalur Gaza, demikian Anadolu-OANA.