Palangka Raya (ANTARA) -
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rusdiansyah meyakini peraturan daerah tentang pelanggaran pengelolaan sampah mendukung upaya dalam membuat lingkungan tetap asri.
"Karena tentu masyarakat menjadi tahu sampah apa saja yang boleh dibuang di TPS dan jam berapa saja sampah boleh dibuang," katanya di Palangka Raya, Selasa.
Dia juga mengapresiasi langkah Satpol PP Kota Palangka Raya yang saat ini telah mulai menegakkan kembali peraturan daerah tersebut di kalangan masyarakat.
Sebab langkah tersebut diyakini dapat menjadi salah satu upaya meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi aturan pengelolaan sampah.
Namun politisi dari PKB ini mengingatkan Satpol PP Palangka Raya agar dapat mengedepankan sisi humanis dalam penindakan peraturan daerah tersebut.
Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak kaget ditindak pada saat membuang sampah di luar jam buang sampah yang telah ditentukan oleh peraturan daerah tersebut.
"Karena kan selama ini masyarakat buang sampah kapan saja. Khawatirnya nanti ada yang protes tiba-tiba ditindak oleh Satpol PP," ujarnya.
Dirinya mengakui, pada saat peraturan daerah tersebut telah disahkan, Pemerintah Kota Palangka Raya telah membuat spanduk imbauan di masing-masing TPS terkait jam buang sampah.
Bahkan Pemerintah Kota Palangka Raya juga sempat mengunci pagar TPS, pada saat di luar jam buang sampah. Hal ini dinilai perlu dilakukan kembali sebagai bentuk imbauan berkelanjutan sembari penegakan tetap berjalan.