Komisi A DPRD: Perda pelanggaran pengelolaan sampah bantu jaga lingkungan

id dprd palangka raya, perda membuang sampah, sampah palangkaraya, satpol pp, rusdiansyah

Komisi A DPRD: Perda pelanggaran pengelolaan sampah bantu jaga lingkungan

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah. (ANTARA/HO-Sekretariat DPRD Palangka Raya)

Palangka Raya (ANTARA) -
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rusdiansyah meyakini peraturan daerah tentang pelanggaran pengelolaan sampah mendukung upaya dalam membuat lingkungan tetap asri.
 
"Karena tentu masyarakat menjadi tahu sampah apa saja yang boleh dibuang di TPS dan jam berapa saja sampah boleh dibuang," katanya di Palangka Raya, Selasa.
 
Dia juga mengapresiasi langkah Satpol PP Kota Palangka Raya yang saat ini telah mulai menegakkan kembali peraturan daerah tersebut di kalangan masyarakat.
 
Sebab langkah tersebut diyakini dapat menjadi salah satu upaya meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi aturan pengelolaan sampah.
 
"Saya mendukung penuh rencana operasi yustisi pelanggaran pengelolaan sampah ini, demi menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan Palangka Raya," ucapnya.

Baca juga: Merdeka Belajar diyakini dapat mengembangkan potensi siswa di Palangka Raya
 
Namun politisi dari PKB ini mengingatkan Satpol PP Palangka Raya agar dapat mengedepankan sisi humanis dalam penindakan peraturan daerah tersebut.
 
Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak kaget ditindak pada saat membuang sampah di luar jam buang sampah yang telah ditentukan oleh peraturan daerah tersebut.
 
"Karena kan selama ini masyarakat buang sampah kapan saja. Khawatirnya nanti ada yang protes tiba-tiba ditindak oleh Satpol PP," ujarnya.
 
Dirinya mengakui, pada saat peraturan daerah tersebut telah disahkan, Pemerintah Kota Palangka Raya telah membuat spanduk imbauan di masing-masing TPS terkait jam buang sampah.
 
Bahkan Pemerintah Kota Palangka Raya juga sempat mengunci pagar TPS, pada saat di luar jam buang sampah. Hal ini dinilai perlu dilakukan kembali sebagai bentuk imbauan berkelanjutan sembari penegakan tetap berjalan.
 
"Melalui operasi yustisi, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membuang sampah secara benar dan mematuhi peraturan terkait pengelolaan sampah dapat meningkat," demikian Rusdiansyah.

Baca juga: Disdukcapil Palangka Raya serahkan 36 KK kepada korban kebakaran

Baca juga: PASI Kalteng targetkan medali PON XXI Aceh-Sumut 2024

Baca juga: Penjabat wali kota ingatkan ASN jaga sikap netral selama Pilkada 2024