Pantarlih coklit warga Gunung Mas berusia 104 tahun

id Pantarlih coklit warga Gunung Mas berusia 104 tahun, kalteng, gumas, Gunung mas, pilkada, politik

Pantarlih coklit warga Gunung Mas berusia 104 tahun

Nyai (baju kuning emas), warga Desa Tumbang Pajangei Kecamatan Tewah berfoto bersama pantarlir, PPS, PPK, PKD, dan Panwaslu kecamatan setempat berfoto bersama usai pelaksanaan coklit di desa setempat, Sabtu (29/6/2024). ANTARA/HO-PPK Tewah

Kuala KurunĀ  (ANTARA) - Petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, telah melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 terhadap seorang warga yang berusia 104 tahun.

Warga tersebut bernama Nyai, yang berdomisili di Desa Tumbang Pajangei Kecamatan Tewah, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gumas Elfrinst G Tumon saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu.

“Ibu Nyai ini tercatat sebagai pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Desa Tumbang Pajangei. Beliau telah menjalani proses coklit yang dilakukan oleh pantarlih setempat pada Sabtu (29/6) lalu,” sambungnya.

Pelaksanaan coklit Pilkada 2024 dilakukan berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri RI, yang sudah disinkronkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

Berdasarkan data yang dimiliki KPU Gumas, setidaknya ada enam warga di kabupaten setempat yang berusia 100 tahun ke atas, dengan rincian satu di Kecamatan Manuhing Raya, satu di Kecamatan Miri Manasa, dua di Kecamatan Rungan Barat, satu di Kecamatan Rungan Hulu, dan satu di Kecamatan Tewah.

Baca juga: DPRD Gumas minta nominal beasiswa mahasiswa ditingkatkan pada 2025

Selama pelaksanaan coklit, sebagian dari warga berusia 100 tahun ke atas tadi sudah meninggal dunia dan sebagian lagi masih dalam keadaan sehat. Salah satu yang dalam keadaan sehat dan telah dicoklit adalah Nyai.

“Kami berharap ibu Nyai bisa menjadi contoh bagi warga Gumas lainnya dalam menyukseskan tahapan coklit,” kata dia.

Lebih lanjut, secara umum ada 320 pantarlih yang bertugas melakukan coklit di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’, sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024 mendatang.

“KPU Gumas berharap warga mau meluangkan waktu untuk menerima kedatangan pantarlih, dan menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni kartu tanda penduduk dan kartu keluarga,” demikian Elfrinst.

Baca juga: Cegah terpapar judol, orangtua di Gumas diminta dampingi anak gunakan gadget

Baca juga: DPRD Gumas tak ingin rendahnya realisasi PAD kembali terulang

Baca juga: Gumas kirim 67 atlet ikuti Pra-Popnas Kalteng 2024