Murung Raya (ANTARA) - Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Alfi Rahman Waluyo, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Ruang Rapat Pleno DPRD Kabupaten Murung Raya pada Rabu (18/07/2024). Rakor ini difokuskan pada pemantauan dan evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi serta Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Waluyo menekankan pentingnya peningkatan skor MCP dan mengajak DPRD Murung Raya untuk lebih aktif dalam mencegah praktik korupsi. “Kami berharap DPRD Murung Raya dapat meningkatkan skor MCP dengan selalu melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPK untuk mencegah terjadinya korupsi,” ujar Waluyo.
MCP, lanjutnya, merupakan alat pengendalian internal yang sangat krusial dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia menjelaskan bahwa MCP mencakup perbaikan tata kelola pemerintahan, evaluasi atas rekomendasi yang diberikan, serta tindak lanjut dari hasil survei penilaian integritas (SPI). Waluyo juga menegaskan bahwa pertemuan ini memberikan kesempatan bagi DPRD untuk mendapatkan pemahaman langsung mengenai strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Selain itu, Rakor juga membahas pentingnya koordinasi antara instansi terkait dalam pemberantasan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Waluyo menyinggung lima kebijakan utama presiden yang menjadi fokus dalam pemberantasan korupsi, yaitu pembangunan sumber daya manusia (SDM), pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi. Ia menyampaikan bahwa strategi pemberantasan korupsi dijalankan melalui tiga pendekatan utama: pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan.
Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Dr. Doni, SP., M.Si, memberikan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan oleh KPK dalam memperkuat tata kelola pemerintahan di daerah tersebut. “Kami menghargai perhatian KPK dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan administrasi di wilayah Kabupaten Murung Raya,” kata Doni.
Rakor ini dihadiri oleh seluruh anggota DPRD terpilih periode 2024-2029, termasuk Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Likon, SH., MM. Diskusi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DPRD dan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Murung Raya.