Tidak terbukti korupsi, mantan Kadishub Kotim tegaskan keadilan masih ada
Sampit (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Fadlian Noor mengatakan, putusan atas dirinya yang dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi, merupakan bukti bahwa keadilan masih ada.
"Jangan khawatir dengan hukum karena hukum itu solusi kita di negara hukum. Tidak ada apa-apanya dengan kita dan tidak ada dusta di antara kita. Saya juga tidak menyangka hasilnya luar biasa," kata Fadlian Noor di Sampit, Minggu.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya dalam persidangan Kamis (18/7), melalui majelis hakim yang diketuai Erhammudin dengan hakim anggota Muji Kartika Rahayu dan Darjono Abadi, menyatakan bahwa Fadlian Noor tidak terbukti melakukan korupsi dan memerintahkan mengeluarkannya dari tahanan.
Putusan yang sama juga diberikan kepada terdakwa Isti Su'ilah yang merupakan Direktur CV Graha Tehnik. Sebelumnya, Fadlian dan Isti ditahan dan didakwa melakukan korupsi dalam kegiatan e-parking atau parkir elektronik di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit.
Meski sempat mendekam di penjara selama delapan bulan satu hari, Fadlian Mengaku sangat bersyukur atas putusan bahwa dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider sehingga dirinya dibebaskan.
Fadlian mengaku banyak hikmah yang didapatnya dari peristiwa. Dia berharap bisa semakin dewasa dalam menghadapi dan memaknai perjalanan hidup yang telah digariskan Tuhan.
Selama menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Palangka Raya selama persidangan, dia bertemu banyak orang dengan beragam latar permasalahan.
"Ini menjadi pelajaran berharga bagi saya. Tim hakim menyatakan saya bebas murni, namun jaksa sesuai dengan SOP dia akan mengajukan kasasi. Ya itu hak dia dan saya mohon doanya semoga kasasinya ditolak. Terkait langkah hukum, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya," ujar Fadlian.
Baca juga: PAN belum keluarkan rekomendasi calon kepala daerah untuk Pilkada Kotim
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Insan Pencinta Keadilan (Intan) Kotawaringin Timur, Parlin Silitonga yang selama ini mendampingi Fadlian Noor dalam menghadapi kasus ini, mengaku gembira karena majelis hakim menyatakan Fadlian tidak terbukti melakukan korupsi.
Pihaknya dari DPD LBH Intan yang beranggotakan 11 orang selaku tim kuasa hukum Fadlian Noor menilai hakim memutuskan perkara ini secara objektif dan menerima semua analisa hukum yang mereka sampaikan dalam nota pembelaan dan menerima keterangan saksi maupun saksi ahli, serta menolak keterangan saksi-saksi dan saksi ahli kejaksaan.
Dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan atas perbuatan melawan hukum yang didakwakan tidak terbukti. Tuntutan atas kerugian negara tidak terbukti.
Tuntutan atas rusaknya perekonomian negara tidak terbukti, tuntutan atas penyalahgunaan wewenang tidak terbukti. Selain itu tuntutan atas perbuatan menanda tangani MoU tidak terbukti karena e-parking merupakan proyek percontohan dan belum ada aturannya sehingga tidak dapat dipidanakan.
Tuntutan atas perbuatan menandatangani MoU tanpa surat kuasa tidak terbukti karena merupakan kewenangan kepala dinas yang menyangkut dengan jabatan. Proyek e-parking merupakan perintah dari bupati saat itu dan sudah dikonsultasikan kepada bupati dan sekda, serta sudah mendapatkan persetujuan.
Pertimbangan lainnya, hasil audit oleh Inspektorat atas kerugian negara ditolak oleh majelis karena tidak adanya audit pembanding dari lembaga independen dan tidak pernah dilakukan audit serta pembahasan hasilnya secara berkala.
Selain itu, tidak melampirkan hasil audit dari BPK yang menyatakan agar proyek e-parking dilanjutkan sampai selesai.
Selanjutnya, bahwa e-parking merupakan proyek percontohan yang tujuannya untuk mendapatkan hasil yang riil dan langsung masuk ke kas daerah serta menghindari terjadinya pungutan liar atau pungli.
Apalagi, pendanaan sepenuhnya tidak menggunakan dana dari pemerintah, baik APBD dan APBN, melainkan menggunakan dana dari pihak swasta sehingga pemerintah tidak dirugikan.
Baca juga: Peringati 10 Muharram, 10.000 bubur asyura dibagikan ke warga Sampit
"Malah pemerintah daerah diuntungkan karena mendapatkan pemasukan tanpa harus mengeluarkan dana," ujar Parlin.
Menurut Parlin, atas pertimbangan itulah majelis hakim alam amar putusannya mengadili, menyatakan terdakwa Fadlian Noor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider.
Majelis hakim memutuskan membebaskan Fadlian dari dakwaan primer dan subsider tersebut. Selanjutnya, memerintahkan Fadlian segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan.
Majelis hakim juga memerintahkan memulihkan hak-hak Fadlian Noor dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Lebih jauh Parlin mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah dan upaya hukum terkait masalah ini. Pihaknya akan menggugat secara perdata atas perbuatan melawan hukum terhadap Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan meminta ganti rugi untuk mengembalikan nama baik Fadlian Noor.
Pihaknya juga akan memperkarakan dua orang saksi, secara pidana maupun perdata. Saat dihadirkan di persidangan beberapa waktu lalu, kedua saksi tersebut dinilai telah memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta sehingga merugikan Fadlian Noor.
Saat ini tim kuasa hukum Fadlian Noor masih menunggu kasasi pihak Kejaksaan agar mereka bisa membuat memori kontra terkait perkara ini.
"Ini putusan bebas murni, maka jaksa tidak boleh banding. Makanya mereka mungkin akan mengajukan kasasi. Tapi kami optimis putusan ini akan dikuatkan oleh Mahkamah Agung," demikian Parlin Silitonga.
Baca juga: Kapolres Kotim: Penegakan hukum upaya terakhir penanganan karhutla
Baca juga: Kamera trap di Pulau Hanibung rekam kemunculan berbagai satwa
Baca juga: Proses coklit data pemilih di Kotim sudah 99 persen
"Jangan khawatir dengan hukum karena hukum itu solusi kita di negara hukum. Tidak ada apa-apanya dengan kita dan tidak ada dusta di antara kita. Saya juga tidak menyangka hasilnya luar biasa," kata Fadlian Noor di Sampit, Minggu.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya dalam persidangan Kamis (18/7), melalui majelis hakim yang diketuai Erhammudin dengan hakim anggota Muji Kartika Rahayu dan Darjono Abadi, menyatakan bahwa Fadlian Noor tidak terbukti melakukan korupsi dan memerintahkan mengeluarkannya dari tahanan.
Putusan yang sama juga diberikan kepada terdakwa Isti Su'ilah yang merupakan Direktur CV Graha Tehnik. Sebelumnya, Fadlian dan Isti ditahan dan didakwa melakukan korupsi dalam kegiatan e-parking atau parkir elektronik di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit.
Meski sempat mendekam di penjara selama delapan bulan satu hari, Fadlian Mengaku sangat bersyukur atas putusan bahwa dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider sehingga dirinya dibebaskan.
Fadlian mengaku banyak hikmah yang didapatnya dari peristiwa. Dia berharap bisa semakin dewasa dalam menghadapi dan memaknai perjalanan hidup yang telah digariskan Tuhan.
Selama menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Palangka Raya selama persidangan, dia bertemu banyak orang dengan beragam latar permasalahan.
"Ini menjadi pelajaran berharga bagi saya. Tim hakim menyatakan saya bebas murni, namun jaksa sesuai dengan SOP dia akan mengajukan kasasi. Ya itu hak dia dan saya mohon doanya semoga kasasinya ditolak. Terkait langkah hukum, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya," ujar Fadlian.
Baca juga: PAN belum keluarkan rekomendasi calon kepala daerah untuk Pilkada Kotim
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Insan Pencinta Keadilan (Intan) Kotawaringin Timur, Parlin Silitonga yang selama ini mendampingi Fadlian Noor dalam menghadapi kasus ini, mengaku gembira karena majelis hakim menyatakan Fadlian tidak terbukti melakukan korupsi.
Pihaknya dari DPD LBH Intan yang beranggotakan 11 orang selaku tim kuasa hukum Fadlian Noor menilai hakim memutuskan perkara ini secara objektif dan menerima semua analisa hukum yang mereka sampaikan dalam nota pembelaan dan menerima keterangan saksi maupun saksi ahli, serta menolak keterangan saksi-saksi dan saksi ahli kejaksaan.
Dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan atas perbuatan melawan hukum yang didakwakan tidak terbukti. Tuntutan atas kerugian negara tidak terbukti.
Tuntutan atas rusaknya perekonomian negara tidak terbukti, tuntutan atas penyalahgunaan wewenang tidak terbukti. Selain itu tuntutan atas perbuatan menanda tangani MoU tidak terbukti karena e-parking merupakan proyek percontohan dan belum ada aturannya sehingga tidak dapat dipidanakan.
Tuntutan atas perbuatan menandatangani MoU tanpa surat kuasa tidak terbukti karena merupakan kewenangan kepala dinas yang menyangkut dengan jabatan. Proyek e-parking merupakan perintah dari bupati saat itu dan sudah dikonsultasikan kepada bupati dan sekda, serta sudah mendapatkan persetujuan.
Pertimbangan lainnya, hasil audit oleh Inspektorat atas kerugian negara ditolak oleh majelis karena tidak adanya audit pembanding dari lembaga independen dan tidak pernah dilakukan audit serta pembahasan hasilnya secara berkala.
Selain itu, tidak melampirkan hasil audit dari BPK yang menyatakan agar proyek e-parking dilanjutkan sampai selesai.
Selanjutnya, bahwa e-parking merupakan proyek percontohan yang tujuannya untuk mendapatkan hasil yang riil dan langsung masuk ke kas daerah serta menghindari terjadinya pungutan liar atau pungli.
Apalagi, pendanaan sepenuhnya tidak menggunakan dana dari pemerintah, baik APBD dan APBN, melainkan menggunakan dana dari pihak swasta sehingga pemerintah tidak dirugikan.
Baca juga: Peringati 10 Muharram, 10.000 bubur asyura dibagikan ke warga Sampit
"Malah pemerintah daerah diuntungkan karena mendapatkan pemasukan tanpa harus mengeluarkan dana," ujar Parlin.
Menurut Parlin, atas pertimbangan itulah majelis hakim alam amar putusannya mengadili, menyatakan terdakwa Fadlian Noor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider.
Majelis hakim memutuskan membebaskan Fadlian dari dakwaan primer dan subsider tersebut. Selanjutnya, memerintahkan Fadlian segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan.
Majelis hakim juga memerintahkan memulihkan hak-hak Fadlian Noor dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Lebih jauh Parlin mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah dan upaya hukum terkait masalah ini. Pihaknya akan menggugat secara perdata atas perbuatan melawan hukum terhadap Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan meminta ganti rugi untuk mengembalikan nama baik Fadlian Noor.
Pihaknya juga akan memperkarakan dua orang saksi, secara pidana maupun perdata. Saat dihadirkan di persidangan beberapa waktu lalu, kedua saksi tersebut dinilai telah memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta sehingga merugikan Fadlian Noor.
Saat ini tim kuasa hukum Fadlian Noor masih menunggu kasasi pihak Kejaksaan agar mereka bisa membuat memori kontra terkait perkara ini.
"Ini putusan bebas murni, maka jaksa tidak boleh banding. Makanya mereka mungkin akan mengajukan kasasi. Tapi kami optimis putusan ini akan dikuatkan oleh Mahkamah Agung," demikian Parlin Silitonga.
Baca juga: Kapolres Kotim: Penegakan hukum upaya terakhir penanganan karhutla
Baca juga: Kamera trap di Pulau Hanibung rekam kemunculan berbagai satwa
Baca juga: Proses coklit data pemilih di Kotim sudah 99 persen