Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak Kotim disetujui
Sampit (ANTARA) - Setelah melalui beberapa tahap evaluasi dan penyampaian pandangan umum fraksi, DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak yang diajukan eksekutif.
“Berdasarkan hasil rapat bersama antara Bapemperda DPRD dan pemerintah daerah, maka raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak disetujui untuk dijadikan peraturan daerah (Perda),” kata Perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim Bardiansyah di Sampit, Rabu.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan (SK) DPRD tentang ranperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak oleh Ketua DPRD Rinie Anderson, Wakil Ketua I DPRD Rudianur dan Wakil Bupati Irawati pada rapat paripurna ke 18 DPRD Kotim.
Kendati demikian, Bardiansyah menyampaikan sejumlah masukan terkait dengan ranperda tersebut, antara lain Batamad bertugas memperjuangkan masyarakat adat Dayak dan membantu tugas damang dalam menegakkan hukum adat Dayak.
Kemudian, struktur organisasi masyarakat hukum adat Dayak sebagaimana dimaksud terdiri atas sekretaris daerah sebagai ketua, kepala perangkat daerah yang membidangi bidang lingkungan hidup sebagai sekretaris, kepala perangkat daerah teknis sesuai dengan karakteristik masyarakat adat Dayak sebagai anggota.
Selanjutnya, untuk Dewan Adat Dayak (DAD) juga sebagai anggota, dan akademisi harus memiliki keilmuan mengenai masyarakat hukum adat Dayak sebagai anggota.
“Di dalamnya juga diatur hak atas tanah di wilayah adat dapat bersifat kumulatif, komunal, kolektif di wilayah masyarakat hukum adat Dayak yang telah ditetapkan sesuai dengan hukum adat berlaku setempat,” ujarnya.
Hak atas tanah itu dibuktikan dengan surat kepemilikan tanah baik yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah berwenang dan surat keterangan tanah adat oleh keterangan Damang, surat segel kepemilikan individu, keluarga sebagai pemilik tanah yang diakui memiliki dan diketahui secara umum kepemilikannya secara sejarah oleh masyarakat umum.
Baca juga: Pemkab Kotim pacu iklim investasi melalui penataan ruang
Pemanfaatan tanah di wilayah adat oleh pihak lain hanya dapat dilakukan melalui legalisasi pengambilan keputusan bersama berdasarkan hukum adat yang dipimpin oleh pimpinan lembaga adat. Hak atas tanah tersebut yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, hak atas tanah didaftarkan ke kantor pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Bupati Irawati menyampaikan terima kasih kepada pimpinan, anggota dan fraksi DPRD Kotim, khususnya Bapemperda atas kerja sama yang baik dengan pihak eksekutif dalam melakukan pembahasan raperda melalui berbagai mekanisme dan pembahasannya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Tujuan kami dalam mengajukan raperda yang kini telah disetujui sebagai perda in, adalah untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri masyarakat hukum adat dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, makmur, dan merata,” ucapnya.
Irawati menjelaskan, pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat diselenggarakan sebagai jaminan perlindungan atas hak-hak masyarakat hukum adat yang harus juga diakui sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keberadaan dan perkembangan masyarakat hukum adat itu sendiri.
Masyarakat hukum adat adalah komunitas yang hidup sesuai dengan hukum adat dan memiliki hubungan yang kuat dengan tanah, lingkungan hidup, serta sistem nilai yang turun temurun.
Masyarakat hukum adat memainkan peran penting dalam keragaman budaya dan kehidupan sosial di Indonesia. dengan adanya peraturan ini, diharapkan tercipta keadilan, harmoni, dan kesejahteraan bagi masyarakat hukum adat serta masyarakat pada umumnya.
“Selain itu, pengakuan dan perlindungan yang tepat juga dapat membantu mempertahankan dan melestarikan kekayaan budaya dan tradisi kelompok adat sebagai bagian penting dari identitas nasional,” sebutnya.
Selanjutnya, raperda ini akan dilaksanakan tahapan proses permohonan pemberian nomor register ke biro hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah sehingga pihak eksekutif dapat menetapkan dan mengundangkan dan mengesahkan peraturan daerah tersebut untuk diberlakukan dan dilaksanakan di Kotim.
Baca juga: Disdik Kotim lakukan sinkronisasi data pendidik dan kependidikan
Baca juga: Bupati pastikan kesiapan bakal kantor BNNK Kotim
Baca juga: PT Globalindo Alam Perkasa gelontorkan Rp100 juta bantu penanggulangan stunting di Kotawaringin Timur
“Berdasarkan hasil rapat bersama antara Bapemperda DPRD dan pemerintah daerah, maka raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak disetujui untuk dijadikan peraturan daerah (Perda),” kata Perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim Bardiansyah di Sampit, Rabu.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan (SK) DPRD tentang ranperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak oleh Ketua DPRD Rinie Anderson, Wakil Ketua I DPRD Rudianur dan Wakil Bupati Irawati pada rapat paripurna ke 18 DPRD Kotim.
Kendati demikian, Bardiansyah menyampaikan sejumlah masukan terkait dengan ranperda tersebut, antara lain Batamad bertugas memperjuangkan masyarakat adat Dayak dan membantu tugas damang dalam menegakkan hukum adat Dayak.
Kemudian, struktur organisasi masyarakat hukum adat Dayak sebagaimana dimaksud terdiri atas sekretaris daerah sebagai ketua, kepala perangkat daerah yang membidangi bidang lingkungan hidup sebagai sekretaris, kepala perangkat daerah teknis sesuai dengan karakteristik masyarakat adat Dayak sebagai anggota.
Selanjutnya, untuk Dewan Adat Dayak (DAD) juga sebagai anggota, dan akademisi harus memiliki keilmuan mengenai masyarakat hukum adat Dayak sebagai anggota.
“Di dalamnya juga diatur hak atas tanah di wilayah adat dapat bersifat kumulatif, komunal, kolektif di wilayah masyarakat hukum adat Dayak yang telah ditetapkan sesuai dengan hukum adat berlaku setempat,” ujarnya.
Hak atas tanah itu dibuktikan dengan surat kepemilikan tanah baik yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah berwenang dan surat keterangan tanah adat oleh keterangan Damang, surat segel kepemilikan individu, keluarga sebagai pemilik tanah yang diakui memiliki dan diketahui secara umum kepemilikannya secara sejarah oleh masyarakat umum.
Baca juga: Pemkab Kotim pacu iklim investasi melalui penataan ruang
Pemanfaatan tanah di wilayah adat oleh pihak lain hanya dapat dilakukan melalui legalisasi pengambilan keputusan bersama berdasarkan hukum adat yang dipimpin oleh pimpinan lembaga adat. Hak atas tanah tersebut yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, hak atas tanah didaftarkan ke kantor pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Bupati Irawati menyampaikan terima kasih kepada pimpinan, anggota dan fraksi DPRD Kotim, khususnya Bapemperda atas kerja sama yang baik dengan pihak eksekutif dalam melakukan pembahasan raperda melalui berbagai mekanisme dan pembahasannya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Tujuan kami dalam mengajukan raperda yang kini telah disetujui sebagai perda in, adalah untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri masyarakat hukum adat dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, makmur, dan merata,” ucapnya.
Irawati menjelaskan, pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat diselenggarakan sebagai jaminan perlindungan atas hak-hak masyarakat hukum adat yang harus juga diakui sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keberadaan dan perkembangan masyarakat hukum adat itu sendiri.
Masyarakat hukum adat adalah komunitas yang hidup sesuai dengan hukum adat dan memiliki hubungan yang kuat dengan tanah, lingkungan hidup, serta sistem nilai yang turun temurun.
Masyarakat hukum adat memainkan peran penting dalam keragaman budaya dan kehidupan sosial di Indonesia. dengan adanya peraturan ini, diharapkan tercipta keadilan, harmoni, dan kesejahteraan bagi masyarakat hukum adat serta masyarakat pada umumnya.
“Selain itu, pengakuan dan perlindungan yang tepat juga dapat membantu mempertahankan dan melestarikan kekayaan budaya dan tradisi kelompok adat sebagai bagian penting dari identitas nasional,” sebutnya.
Selanjutnya, raperda ini akan dilaksanakan tahapan proses permohonan pemberian nomor register ke biro hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah sehingga pihak eksekutif dapat menetapkan dan mengundangkan dan mengesahkan peraturan daerah tersebut untuk diberlakukan dan dilaksanakan di Kotim.
Baca juga: Disdik Kotim lakukan sinkronisasi data pendidik dan kependidikan
Baca juga: Bupati pastikan kesiapan bakal kantor BNNK Kotim
Baca juga: PT Globalindo Alam Perkasa gelontorkan Rp100 juta bantu penanggulangan stunting di Kotawaringin Timur