Periode baru DPRD Kotim diharapkan lebih optimal memperjuangkan kesejahteraan masyarakat

id Periode baru DPRD Kotim diharapkan lebih optimal memperjuangkan kesejahteraan masyarakat, kalteng, Sampit, kotim, dprd kotim, Kotawaringin Timur, rini

Periode baru DPRD Kotim diharapkan lebih optimal memperjuangkan kesejahteraan masyarakat

Suasana gladi bersih pengukuhan dan pelantikan anggota DPRD Kotim periode 2024-2029 di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa (13/8/2024). Pengukuhan dan pelantikan akan dilaksanakan Rabu (14/8/2024). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah periode baru masa bakti 2024-2029 yang akan dikukuhkan dan dilantik Rabu (14/8) diharapkan dapat lebih optimal dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. 

"Harapannya, semoga dapat menjalankan amanah dengan baik, dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kotawaringin Timur," harap Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rinie di Sampit, Selasa.

Hal itu disampaikannya usai gladi bersih pengukuhan dan pelantikan anggota DPRD Kotawaringin Timur di ruang rapat paripurna DPRD setempat. Rinie sendiri kembali terpilih pada Pemilu Legislatif 14 Februari 2024 sehingga dia juga akan turut dilantik sebagai legislator periode 2024-2029 pada Rabu besok. 

Hasil Pemilu Legislatif 2024, ada 40 politisi yang terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur. Mereka terbagi pada lima daerah pemilihan. 

Calon anggota legislatif terpilih tersebut yaitu 10 orang dari PDIP yaitu Modika Latifah Munawarah, Angga Aditya Nugraha, Ahyar Umar, Paliansyah, Rinie, Muhammad Hafiz, Parimus, Rimbun, Seto Hadi dan Devi.

Selanjutnya enam orang dari Partai Gerindra yaitu Juliansyah, Andi Lala, Chindy Maulidtika Yunifa, Rambat, Akhyannor dan Langkap. Disusul lima orang dari Partai Golkar yakni Rudianur, Riskon Fabiansyah, Abdul Kadir, Marianie dan Abdul Sahid.

Caleg terpilih dari PAN juga sebanyak lima orang yaitu Muhammad Kurniawan Anwar, Dadang Siswanto, Eddy Mashamy, Supian Hadi dan Hairis Salamad. Sementara itu dari PKB juga lima orang yakni Marudin, Muhammad Idi, Muhammad Abadi, Zainudin, Memey Wulandari.

Selanjutnya tiga orang dari Partai Demokrat yaitu Sihol Parningotan Lumban Gaol, Wahito Fajriannor dan Muhammad Ridho Ansari. Dari PKS juga ada tiga orang yakni Suprianto, Ariyandi, Noor Aprilly.

Disusul dua orang caleg terpilih dari Partai NasDem yaitu Pardamean Gultom dan Syahbana. Selain itu, ada satu caleg terpilih Partai Perindo yang merupakan petahana yaitu Hendra Sia.

Baca juga: KPU Kotim ajukan penundaan pelantikan caleg tersangkut pidana korupsi

Dari 40 caleg terpilih tersebut, sebanyak 21 orang merupakan petahana, sedangkan 19 orang lainnya adalah wajah baru. Kolaborasi ini diharapkan menjadi kekuatan baru bagi kinerja DPRD Kotawaringin Timur periode 2024-2029 sehingga mempersembahkan kinerja yang lebih baik.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur Muhammad Rifqi mengatakan pihaknya telah mengajukan penundaan pelantikan bagi calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang terlibat kasus hukum tindak pidana korupsi.

“Sesuai ketentuan yang ada di KPU tentang pengesahan calon anggota DPRD, terhadap calon terpilih yang berstatus sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi telah kami ajukan permohonan penundaan pelantikan,” kata Rifqi di Sampit, Senin.

Diketahui, ada salah seorang caleg terpilih DPRD Kotim yang sedang menjalani proses hukum karena diduga terlibat tindak pidana korupsi. Politisi tersebut adalah Ahyar Umar yang merupakan politisi PDIP yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana hibah KONI Kotawaringin Timur. 

Sesuai Pasal 33 (4) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 dalam hal calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Maka, KPU kabupaten atau kota menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan kepada gubernur melalui bupati atau wali kota sampai dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Usulan tersebut harus disertai dokumen pendukung, berupa surat informasi dari kejaksaan yang telah menetapkan caleg yang bersangkutan sebagai tersangka.

KPU Kotim pun telah melaksanakan ketentuan tersebut dengan menyampaikan usulan kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan DPRD setempat untuk diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Tengah selaku pengambil keputusan.

Rifqi pun menegaskan, dalam hal ini KPU Kotim hanya sebatas menyampaikan usulan, sedangkan yang berhak melantik dan memasukkan nama caleg yang bersangkutan ke Surat Keputusan (SK) pelantikan di wilayah adalah gubernur.

“Yang jelas KPU sudah memenuhi kewajiban atau ketentuan untuk menyampaikan permohonan penundaan pelantikan terhadap caleg terpilih yang terlibat tindak pidana korupsi. Adapun, untuk keputusan akhirnya itu kewenangan gubernur,” demikian Rifqi.

Baca juga: DAD Kotim komitmen jaga perdamaian di Bumi Habaring Hurung

Baca juga: KPU perhitungkan ada empat paslon pada Pilkada Kotim 2024

Baca juga: SMPN 1 Sampit galakkan Gerakan Sekolah Sehat