DPRD Kotim kembali ingatkan ASN harus netral

id DPRD Kotim soroti dugaan pelanggaran netralitas ASN, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, dprd kotim, pilkada kotim, pilkada, politik, Halikinn

DPRD Kotim kembali ingatkan ASN harus netral

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rimbun. ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah turut menjadi sorotan DPRD setempat yang kembali mengingatkan seluruh ASN menjaga profesionalitas dan netralitas. 

“Kami minta ASN agar tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan, kalau aturannya melarang terlibat di Pilkada maka jangan dilanggar. Adapun, yang terlanjur biarlah pihak berwenang yang menangani,” kata Ketua DPRD Kotim Rimbun di Sampit, Selasa.

Belum lama ini dua ASN Kotim dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh salah satu tim pasangan calon (paslon) atas dugaan pelanggaran netralitas karena diduga terlibat dalam politik praktis Pilkada Kotim. 

ASN yang tersebut diduga menunjukkan dukungannya terhadap salah satu paslon melalui unggahan foto di media sosial. Laporan tersebut pun kini masih diproses oleh Bawaslu setempat.

Sehubungan dengan itu, Rimbun menyatakan bahwa DPRD Kotim yakin Bawaslu dan aparat penegak hukum bisa menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional serta adil dalam mengambil keputusan.

Termasuk tentang foto yang dilaporkan, karena ada informasi yang beredar bahwa foto tersebut merupakan foto lama, sebelum penetapan paslon maupun masa kampanye. 

Baca juga: Sikapi serangan buaya, Legislator Kotim minta pemerintah ambil tindakan

Tanpa maksud mengintervensi kinerja Bawaslu, pihaknya berharap ada penelusuran mendetail terkait kebenaran informasi tersebut, karena hal itu tentu berpengaruh terhadap kasus dugaan pelanggaran netralitas.

“Kami percayakan kepada Bawaslu untuk menelusuri, apakah betul foto itu pada saat kampanye sudah berjalan atau bukan, kalau memang iya maka kami minta profesionalitas semua pihak. Kami tidak akan melindungi siapapun yang melanggar aturan,” tegasnya.

Walaupun, kasus ini masih berproses namun ia berharap hal ini menjadi pelajaran bagi ASN lainnya agar lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan yang dapat menyeret kepada dugaan pelanggaran netralitas.

Seorang ASN memang memiliki hak pilih dan berhak untuk mendukung paslon manapun sesuai hati nurani, namun dukungan tersebut hendaknya cukup disimpan untuk diri sendiri dan cukup disalurkan di bilik suara pada waktunya nanti.

Disamping itu, seiring dengan semakin dekatnya hari pemungutan suara, yakni 27 November 2024, ia meminta kepada seluruh peserta Pilkada, baik itu pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun bupati dan wakil bupati agar menjaga situasi kondusif daerah.

“Kami berharap Pilkada di Kotim bisa terselenggara sesuai aturan dan kami juga meminta semua pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kondusivitas daerah, karena kita tidak ingin kejadian-kejadian pada tahun-tahun lalu terulang lagi,” demikian Rimbun.

Baca juga: DPRD Kotim tegaskan TPP harus selesai satu tahun anggaran

Baca juga: DPRD Kotim setujui perubahan APBD 2024, berikut rinciannya

Baca juga: Komisi I minta Pemkab Kotim penuhi hak pegawai yang belum terbayarkan