Pemkab Kotim ajukan raperda dan nota keuangan APBD 2025
Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) dan nota keuangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025 yang nilainya mencapai Rp1,7 triliun.
“Kegiatan yang kita laksanakan pada hari ini memiliki makna penting dan strategis bagi kesinambungan proses pembangunan daerah yang akan direncanakan pada 2025 nanti,” kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Muhammad Saleh di Sampit, Selasa.
Mewakili Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kotim Shalahuddin, Saleh membacakan ranperda dan nota keuangan APBD tahun anggaran 2025 di depan jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada rapat paripurna VIII masa persidangan I tahun sidang 2025.
Ia menyebutkan, raperda dan nota keuangan APBD 2025 ini merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab guna mewujudkan pembangunan yang lebih maju, adil dan merata.
Penyusunan raperda dan nota keuangan APBD 2025 dilaksanakan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Maka dari itu, raperda dan nota keuangan APBD 2025 tetap disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2025, serta mengacu pada kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) 2025 yang sebelumnya telah disetujui dan disepakati.
“Belanja daerah, selain untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, juga digunakan untuk mendanai pelaksanaan unsur pendukung, unsur penunjang, unsur pengawas, unsur kewilayahan, unsur pemerintahan umum dan unsur kekhususan,” sebutnya.
Disamping itu, diharapkan agar dalam penggunaan APBD , pemerintah daerah memfokuskan pada kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemerintah daerah juga wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
“Contoh urusan pemerintah daerah yang didanai melalui APBD, antara lain alokasi belanja untuk fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengawasan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan kelurahan atau desa,” imbuh Saleh.
Baca juga: Lapas Sampit perbaharui jumlah warga binaan yang masuk DPTb Pilkada 2024
Pemerintah daerah perlu menetapkan target capaian kinerja setiap belanja, baik dalam konteks daerah, satuan kerja perangkat daerah, maupun program dan kegiatan,
Dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Lebih lanjut, Saleh menguraikan struktur anggaran rancangan APBD 2025 yang telah pihaknya susun. Mulai dari pendapatan sebesar Rp1.776.956.577.512, meliputi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp336.325.621.000, pendapatan transfer sebesar Rp1.440.630.956.512 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah nilainya nol.
Selanjutnya, belanja sebesar Rp1.776.956.577.512, perkiraan penerimaan pembiayaan Rp10.000.000.000, perkiraan pengeluaran pembiayaan Rp10.000.000.000. Sedangkan, surplus atau defisit anggaran sebesar dan pembiayaan netto nilainya nol.
Terkait dengan struktur anggaran ini, ia menyampaikan bahwa rancangan APBD 2025 tersebut masih belum memperhitungkan alokasi pendapatan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) dan dana dari APBN lainnya.
Hal ini sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, yang menjelaskan bahwa penganggaran dana perimbangan, khususnya dari DAK akan dianggarkan sesuai peraturan Presiden mengenai rincian APBN tahun anggaran 2025,
“Atau informasi resmi mengenai alokasi DAK tahun anggaran 2025 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan,” tambahnya.
Apabila pada saatnya nanti pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden terkait dengan dana alokasi khusus, dana insentif daerah, dana alokasi umum dan dana alokasi desa dari APBN, maka informasi dana tersebut akan disajikan pada rapat gabungan antara pihak eksekutif dan legislatif.
Selanjutnya sesuai dengan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, telah mengamanatkan agar pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan APBD tahun anggaran 2025 diharapkan tepat waktu.
“Untuk itu kami berharap dalam proses penetapan APBD tahun anggaran 2025 ini dapat kita selesaikan sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” demikian Saleh.
Baca juga: Polres Kotim gagalkan peredaran sabu senilai Rp1,6 miliar
Baca juga: Peningkatan status jalan tak berdampak pada program IJD di Kotim
Baca juga: Lapas Sampit siapkan lahan untuk dukung program ketahanan pangan
“Kegiatan yang kita laksanakan pada hari ini memiliki makna penting dan strategis bagi kesinambungan proses pembangunan daerah yang akan direncanakan pada 2025 nanti,” kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Muhammad Saleh di Sampit, Selasa.
Mewakili Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kotim Shalahuddin, Saleh membacakan ranperda dan nota keuangan APBD tahun anggaran 2025 di depan jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada rapat paripurna VIII masa persidangan I tahun sidang 2025.
Ia menyebutkan, raperda dan nota keuangan APBD 2025 ini merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab guna mewujudkan pembangunan yang lebih maju, adil dan merata.
Penyusunan raperda dan nota keuangan APBD 2025 dilaksanakan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Maka dari itu, raperda dan nota keuangan APBD 2025 tetap disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2025, serta mengacu pada kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) 2025 yang sebelumnya telah disetujui dan disepakati.
“Belanja daerah, selain untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, juga digunakan untuk mendanai pelaksanaan unsur pendukung, unsur penunjang, unsur pengawas, unsur kewilayahan, unsur pemerintahan umum dan unsur kekhususan,” sebutnya.
Disamping itu, diharapkan agar dalam penggunaan APBD , pemerintah daerah memfokuskan pada kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemerintah daerah juga wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
“Contoh urusan pemerintah daerah yang didanai melalui APBD, antara lain alokasi belanja untuk fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengawasan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan kelurahan atau desa,” imbuh Saleh.
Baca juga: Lapas Sampit perbaharui jumlah warga binaan yang masuk DPTb Pilkada 2024
Pemerintah daerah perlu menetapkan target capaian kinerja setiap belanja, baik dalam konteks daerah, satuan kerja perangkat daerah, maupun program dan kegiatan,
Dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Lebih lanjut, Saleh menguraikan struktur anggaran rancangan APBD 2025 yang telah pihaknya susun. Mulai dari pendapatan sebesar Rp1.776.956.577.512, meliputi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp336.325.621.000, pendapatan transfer sebesar Rp1.440.630.956.512 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah nilainya nol.
Selanjutnya, belanja sebesar Rp1.776.956.577.512, perkiraan penerimaan pembiayaan Rp10.000.000.000, perkiraan pengeluaran pembiayaan Rp10.000.000.000. Sedangkan, surplus atau defisit anggaran sebesar dan pembiayaan netto nilainya nol.
Terkait dengan struktur anggaran ini, ia menyampaikan bahwa rancangan APBD 2025 tersebut masih belum memperhitungkan alokasi pendapatan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) dan dana dari APBN lainnya.
Hal ini sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, yang menjelaskan bahwa penganggaran dana perimbangan, khususnya dari DAK akan dianggarkan sesuai peraturan Presiden mengenai rincian APBN tahun anggaran 2025,
“Atau informasi resmi mengenai alokasi DAK tahun anggaran 2025 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan,” tambahnya.
Apabila pada saatnya nanti pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden terkait dengan dana alokasi khusus, dana insentif daerah, dana alokasi umum dan dana alokasi desa dari APBN, maka informasi dana tersebut akan disajikan pada rapat gabungan antara pihak eksekutif dan legislatif.
Selanjutnya sesuai dengan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, telah mengamanatkan agar pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan APBD tahun anggaran 2025 diharapkan tepat waktu.
“Untuk itu kami berharap dalam proses penetapan APBD tahun anggaran 2025 ini dapat kita selesaikan sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” demikian Saleh.
Baca juga: Polres Kotim gagalkan peredaran sabu senilai Rp1,6 miliar
Baca juga: Peningkatan status jalan tak berdampak pada program IJD di Kotim
Baca juga: Lapas Sampit siapkan lahan untuk dukung program ketahanan pangan