Sampit (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah meminta Camat Pulau Hanaut untuk memfasilitasi penyelesaian kasus dugaan pemotongan dana bantuan sosial (bansos) di Desa Rawa Sari.
“Terkait kasus di Desa Rawa Sari masih ditangani di ranah desa. Kami juga sudah mendorong pemerintah kecamatan untuk memfasilitasi penyelesaian kasus tersebut,” kata Kepala DPMD Kotim Raihansyah di Sampit, Rabu.
Beberapa waktu lalu sejumlah warga Desa Rawa Sari melakukan aksi protes di depan kantor desa setempat lantaran dugaan adanya oknum aparatur desa yang melakukan pemotongan bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Dugaan pemotongan dana bansos terkuak setelah warga penerima manfaat mendapati nominal bantuan yang diterima tidak sesuai ketentuan. Meski, dana itu telah dikembalikan, namun warga tetap menuntut agar oknum aparatur desa dicopot dari jabatannya.
Menanggapi permasalahan tersebut, Raihansyah menjelaskan bahwa penyelesaian kasus seperti itu diselesaikan secara berjenjang dan karena kasus ini melibatkan aparatur desa maka yang berwenang menyelesaikan permasalahan ini adalah pemerintah desa setempat.
Kendati demikian, pihaknya juga telah berkoordinasi dan meminta pemerintah kecamatan untuk membantu memfasilitasi penyelesaian masalah ini sekaligus melakukan pembinaan terhadap desa di wilayah masing-masing.
“Karena kami ingin agar pembinaan itu dilakukan dari yang terdekat dan dalam hal ini yang terdekat adalah kecamatan, supaya ketika ada permasalahan jangan sedikit-sedikit ke kabupaten, tetapi kami mendorong camatnya dulu yang bertindak,” terangnya.
Baca juga: Pemkab Kotim beri peringatan pedagang berjualan di badan jalan
Terlebih, ia menyebutkan bahwa sumber dana yang dipermasalahkan dalam kasus ini langsung dari pusat melalui Kemensos, bukan dari pemerintah kabupaten dan apabila terjadi pemotongan dan semacamnya itu terjadinya di ranah desa.
Kendati demikian, pihaknya akan tetap memantau perkembangan kasus di Desa Rawa Sari. Jika kasus ini tak kunjung selesai di tingkat desa maupun kecamatan, maka pihaknya tentu akan mengambil tindakan.
Sementara, terkait tuntutan warga agar oknum aparatur desa dicopot dari jabatannya, ia menerangkan bahwa hal tersebut tidak bisa serta merta dilakukan. Sebab, aparatur desa statusnya hampir sama dengan kepala desa.
Ketika ingin melakukan pemberhentian ada tahapan-tahapan dan kajiannya yang perlu dilakukan, prosesnya cukup panjang dan harus disertai landasan yang kuat.
Ada tiga landasan kepala desa maupun aparatur desa berhenti dari jabatan sebelum waktunya, yakni pengunduran diri secara sukarela, meninggal dunia dan terlibat kasus kemudian menjadi terpidana dengan putusan tetap dari pengadilan atau inkrah.
“Sejauh ini oknum yang bersangkutan belum mengajukan pengunduran diri sebagai perangkat desa dan kalaupun mengundurkan diri maka prosesnya lewat kepala desa dulu, lalu camat baru ke kabupaten,” demikian Raihansyah.
Baca juga: Disdik Kotim usulkan penangguhan gaji kepsek yang bolos kerja
Baca juga: Dua bocah kakak beradik di Kotim tenggelam di Sungai Mentaya
Baca juga: DPMD Kotim: Desa Baampah terancam turun status jadi dusun