Polresta Palangka Raya edukasikan bahaya narkotika ke masyarakat

id edukasi NArkoba ,Polresta Palangka Raya ,Kalteng ,AKP Aji Suseno ,Palangka Raya ,Narkoba ,Bahaya Narkoba

Polresta Palangka Raya edukasikan bahaya narkotika ke masyarakat

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno mengedukasi warga di kawasan Jalan Mahir Mahar terkait bahaya narkoba, Jumat (14/2/2025). ANTARA/HO-Humas Polresta Palangka Raya 

Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengedukasi masyarakat daerah setempat terkait bahaya narkotika yang bisa memunculkan sejumlah dampak kehidupan manusia.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno, Jumat, mengatakan bahwa melalui program Jumat Curhat pihaknya menyampaikan edukasi tentang dampak bahaya dan larangan tentang peredaran serta penyalahgunaan narkotika yang kini sudah sangat meresahkan kehidupan masyarakat.

"Pada momen Jumat Curhat kami menyampaikan edukasi tentang bahaya dan larangan peredaran serta penyalahgunaan narkotika, termasuk juga tentang kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Jalan Mahir Mahar Km 7 Kota Palangka Raya," kata Aji.

Dia menuturkan, sosialisasi pun berlangsung secara komunikatif dan interaktif dengan anggota Satres Narkoba yang mendengarkan dan menanggapi setiap pertanyaan, saran hingga masukan yang disampaikan oleh masyarakat tentang bahaya narkotika.

Bahkan seluruh pertanyaan, saran dan masukan yang telah disampaikan dalam kegiatan tersebut tentunya ditanggapi dengan seoptimal mungkin demi meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, mulai dari pencegahan, peredaran hingga penanggulangannya.

"Yang mana hal tersebut tentunya akan berdampak positif bagi terjaganya kondusif kamtibmas serta melindungi masyarakat khususnya para generasi muda dari pengaruh narkotika, selalu ingat bahwa hidup itu bahagia tanpa narkoba," ujar Aji.

Ditegaskan Aji, bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang gerak bagi pengedar sekaligus bandar narkoba yang berani beroperasi di wilayah hukumnya. Kemudian pihaknya juga akan memberikan pasal yang tinggi, sebagai bentuk efek jera para pelaku agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.

"Kalau tertangkap baik itu pengedar ataupun bandar kami akan beri pasal dan hukuman yang berat, itu bertujuan agar yang bersangkutan tidak melakukannya lagi," demikian Aji Suseno.