Polisi amankan seorang pria di Palangka Raya edarkan sabu

id polresta palangka raya,pengedar sabu,sabu sabu,narkoba,palangka raya,kalteng, Polisi amankan seorang pria di Palangka Raya edarkan sabu, Agung Wijaya

Polisi amankan seorang pria di Palangka Raya edarkan sabu

Terduga pelaku MN beserta barang bukti 23 paket sabu dan barang bukti lainnya, pada saat diamankan Satrresnarkoba Polresta Palangka Raya. ANTARA/HO-Humas Polresta Palangka Raya.

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengamankan seorang pria berinisial MN (56) alias Amat Waluh, karena nekat mengedarkan 23 paket narkotika jenis sabu.

"Pengungkapan pria berusia 56 tahun tersebut, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas jual-beli sabu. Tim kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku," kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, Selasa.

Dia mengungkapkan, terduga pelaku berhasil diamankan di Jalan Nusantara II, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, tepatnya di depan sebuah wisma.

Baca juga: Polisi gagalkan peredaran 45,49 gram sabu di Lapas Kelas IIA Palangka Raya

Usai berhasil mengamankan terduga pelaku, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan sebanyak 16 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok dan diletakkan di dashboard sepeda motor terduga pelaku.

"Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke dalam kamar yang ditempati terduga pelaku di dalam wisma tersebut," ucapnya.

Agung mengungkapkan, di dalam kamar wisma tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti tambahan berupa tujuh paket diduga sabu, satu unit timbangan digital, satu buah sendok sabu, serta uang tunai sebesar Rp350ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

Baca juga: Polda Kalteng selidiki dugaan pungli oknum polisi di Palangka Raya

Dari hasil penggeledahan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari terduga pelaku sebanyak 23 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 8,36 gram.

“Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya guna proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Agung menambahkan, akibat perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Polisi amankan pemuda di Palangka Raya diduga edar narkoba

Dia juga menekankan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Untuk itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk saling berkoordinasi dan bersinergi untuk segera melaporkan apabila adanya aktivitas jual beli narkotika, segera laporkan ke kami untuk ditindaklanjuti," demikian Agung.

Baca juga: Pria paruh baya di Palangka Raya ditangkap polisi karena edarkan sabu

Baca juga: Polisi amankan 16 paket sabu di Palangka Raya

Baca juga: Polisi ringkus seorang lansia edarkan sabu di Palangka Raya

Baca juga: Pelajar di Palangka Raya ancam perempuan dibawah umur pakai sajam