ADD 2025 untuk 114 desa di Gunung Mas capai Rp92,9 miliar

id Pemkab Gumas, kalteng, gumas, gunung Mas, Dana Desa, add, dd

ADD 2025 untuk 114 desa di Gunung Mas capai Rp92,9 miliar

Kepala Bidang Pemerintahan Desa di DPMD Gumas Inda Setio Wahono. ANTARA/Chandra

Kuala Kurun (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menyatakan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk 114 desa di kabupaten setempat pada tahun anggaran 2025 ini mencapai Rp92,9 miliar.

Kepala DPMD Gumas Yulius melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Inda Setio Wahono saat dihubungi dari Kuala Kurun, Minggu, mengatakan jumlah ADD yang diterima antara desa yang satu dengan desa yang lain berbeda-beda.

“Besaran ADD tergantung beberapa hal seperti jumlah penduduk, luas wilayah, kesulitan geografis, jumlah penduduk miskin, serta kinerja perangkat desa. Jadi antara desa yang satu dengan desa yang lain tidak sama,” ungkapnya.

Adapun desa dengan ADD terkecil di Gumas adalah Belawan Mulia Kecamatan Manuhing yakni sekitar Rp616,8 juta. Sedangkan desa dengan ADD terbesar adalah Dandang Kecamatan Kahayan Hulu Utara yakni sekitar Rp1,433 miliar.

Selain menerima ADD, pemerintah desa juga menerima Dana Desa (DD). Jika ADD berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten, maka DD berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga: Dukung ketahanan pangan, Kapolres Gunung Mas salurkan bibit jagung

Untuk tahun anggaran 2025, DD untuk 114 desa se-Gumas mencapai sekitar Rp92,6 miliar. Besaran DD yang diterima masing-masing desa rata-rata berkisar antara Rp600an juta hingga Rp1,8 miliar.

Ia menjelaskan, Desa Teluk Kanduri Kecamatan Kahayan Hulu Utara merupakan desa di Gumas yang menerima DD terendah pada 2025 ini, dengan nilai sekitar Rp619 juta.

Sedangkan Desa Tumbang Mahuroi Kecamatan Damang Batu merupakan desa di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ yang menerima DD tertinggi pada 2025 ini, dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar.

“Besaran DD antara desa yang satu dengan desa yang lain memang berbeda-beda, tergantung beberapa kriteria yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat,” bebernya.

Lebih lanjut, DPMD Gumas mengingatkan kepala desa dan perangkat pemerintahan desa agar selalu berpegang pada aturan dan ketentuan, khususnya dalam mengelola DD dan ADD.

“Selalu taati aturan dan ketentuan yang berlaku, supaya tidak terjerat permasalahan hukum di kemudian hari,” demikian Inda.

Baca juga: Pemkab Gumas siapkan lahan 11 hektare lokasi pembangunan Sekolah Rakyat

Baca juga: Pemkab Gunung Mas komitmen tingkatkan kualitas pendidikan

Baca juga: Personel gabungan disiapkan amankan 'May Day' di Gumas


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.