DPRD Kotim dukung aparatur desa terlibat narkoba harus dihukum berat

id DPRD Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotim, Kalimantan Tengah, Kalteng, Ketua DPRD Kotim, Rimbun

DPRD Kotim dukung aparatur desa terlibat narkoba harus dihukum berat

Ketua DPRD Kotim Rimbun menanggapi adanya aparatur desa yang ditangkap akibat terlibat narkoba, Kamis (15/5/2025). ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mendukung pemberian hukuman berat bagi aparatur desa yang terlibat peredaran narkoba, agar bisa memberikan efek jera, bukan hanya bagi pelaku tapi juga aparatur desa lainnya.

Aparat penegak hukum harus tetap profesional dan memberikan efek jera dengan hukuman yang setinggi-tingginya kepada aparatur desa terlibat peredaran narkoba itu, kata Ketua DPRD Kotim Rimbun di Sampit, Kamis.

"Bagaimanapun dia aparatur desa yang telah menjadi tersangka itu, sudah menjadi contoh tidak baik untuk aparatur desa maupun masyarakat desa setempat," ucapnya.

Sebelum itu, Rimbun menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Resor (Polres) Kotim dan jajaran yang telah memaksimalkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba termasuk menindak tegas aparatur desa yang terlibat didalamnya.

Ia pun mendukung agar tindakan tegas terhadap tersangka tidak hanya sampai disitu saja, tapi juga berlanjut hingga vonis oleh pengadilan. Dengan demikian, diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku maupun aparatur desa lainnya.

"Jadi, apapun jabatannya kami minta aparat penegak hukum untuk menindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku, karena narkoba ini musuh negara, musuh kita bersama," ucapnya.

Legislator Kotim ini pun berharap aparat penegak hukum senantiasa menjalankan tugas dan fungsi sebaik-baiknya, terutama berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang sangat meresahkan dan dapat menghancurkan masa depan bangsa.

Dirinya juga mengajak masyarakat untuk turut membantu pihak kepolisian dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, yakni dengan melapor jika menemui atau mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam hal ini sangat penting untuk bisa memutus mata rantai peredaran narkoba. Masyarakat juga tidak boleh apatis atau acuh terhadap peredaran narkoba, karena bisa saja hal itu menyangkut keselamatan keluarga atau orang terdekat.

"Jangan menunggu sampai anak atau kerabat sendiri yang terkena dampak buruk narkoba tersebut. Makanya, kami minta masyarakat juga aktif membantu kepolisian dengan melapor jika mendapati adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing," demikian Rimbun.

Baca juga: Dishub Kotim siapkan dua posko URC-PJU

Belum lama ini, Polres Kotim telah meringkus seorang aparatur Desa Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu atas tindak pidana narkotika. Tersangka berinisial IH itu diketahui tidak hanya sebagai pengguna tapi juga terlibat sebagai pengedar narkoba. Dari penggeledahan yang dilakukan kepolisian di rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisikan narkoba golongan I jenis sabu dengan berat 0,80 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka telah menggunakan narkoba selama dua tahun dan menjadi pengedar selama satu tahun terakhir, namun ia menyangkal mengedarkan barang terlarang tersebut di lingkungan kerja.

Kendati demikian, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan menggelar tes urine terhadap seluruh perangkat desa hingga tingkat RT setempat.

"Dalam tes urine ini akan ada koordinasi antara Kasat Narkoba, Camat dan Polsek Setempat. Hal ini dilakukan sebagai komitmen kami dalam menindak tegas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Kotim," demikian Resky.

Baca juga: Calon haji tertua di Kotim berangkat di usia 94 tahun

Baca juga: Siti Fauziah kembali terpilih sebagai Ketua PWI Kotim

Baca juga: Sidak ke Dishub, Bupati Kotim tekankan penanganan PJU dan transportasi


Pewarta :
Uploader : Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.