Disdik Kotim sebut iuran komite sekolah termasuk pelanggaran

id Pemkab Kotim, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, Muhammad Irfansyah, disdik kotim, pendidikan

Disdik Kotim sebut iuran komite sekolah termasuk pelanggaran

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur Muhammad Irfansyah. ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyebut bahwa iuran bulanan yang diterapkan Komite Sekolah merupakan bentuk pelanggaran dan termasuk kategori pungutan liar (pungli).

“Tidak ada yang namanya iuran bulanan komite sekolah, kalaupun ada itu termasuk pelanggaran dan kami sudah beritahukan ke sekolah bahwa iuran komite itu tidak ada,” kata Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah di Sampit, Kamis.

Ia menjelaskan, aturan mengenai komite sekolah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016. Tugas komite sekolah umumnya sebagai jembatan komunikasi antara orang tua murid, pihak sekolah dan masyarakat.

Komite sekolah juga berperan untuk mendukung dan mengawasi program sekolah, memberikan masukan dan pertimbangan terkait kebijakan pendidikan, penggalangan dana dan menindaklanjuti aspirasi dari peserta didik dan orang tua.

Khususnya dalam hal penggalangan dana ini ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan, penggalangan dana ini harus bersifat sukarela, tidak ditentukan nominal dan waktunya, sehingga iuran bulanan otomatis tidak masuk dalam konsep tersebut.

“Jadi kalau ada komite sekolah yang melakukan pemungutan dan penetapan nominalnya itu termasuk pelanggaran, silakan laporan ke kami. Kami akan memberikan teguran kepada komite dan mengembalikan dana tersebut karena itu tidak boleh,” ujarnya.

Baca juga: Nasib ratusan pegawai non ASN Kotim tunggu petunjuk pusat

Ia melanjutkan, komite sekolah boleh menggalang dana atau mengumpulkan sumbangan dari masyarakat, atau mencari sponsor dari perusahaan maupun donatur untuk keperluan pendidikan atau kemajuan sekolah tetapi kegiatan itu bersifat insidentil saja, bukan rutinitas.

Walaupun menggunakan embel-embel sukarela atau sumbangan, tetapi jika itu menjadi rutinitas bulanan maupun mingguan maka sudah termasuk kategori pungli.

Dalam kesempatan ini, Irfansyah juga meminta partisipasi masyarakat dalam rangka memberantas maupun mencegah adanya praktik pungli di sekolah dengan melaporkan hal itu disertai bukti kepada dinas maupun aparat penegak hukum.

Terlebih, pada masa penerimaan murid baru seperti sekarang biasanya isu adanya pungli untuk pendaftar murid baru marak di masyarakat.

Ia juga menekankan, bahwa pendaftaran murid baru semuanya gratis atau tidak ada pungutan, sehingga orang tua atau wali murid cukup menyiapkan berkas-berkas untuk keperluan administrasi dan tidak perlu menyiapkan dana untuk pendaftaran.

“Kepada masyarakat kalau mengetahui adanya oknum tertentu yang mengatasnamakan panitia atau siapa saja yang meminta sesuatu dengan dalih memasukkan anak sekolah, mohon dilaporkan, karena itu termasuk pungli,” demikian Irfansyah.

Baca juga: Pemkab Kotim harapkan dukungan pembinaan bagi pengurus Koperasi Merah Putih

Baca juga: DLU berharap muat penumpang dan barang tetap di Pelabuhan Sampit

Baca juga: Pemkab Kotim kembangkan Dermaga Pelangsian untuk tingkatkan PAD


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.