Jakarta (ANTARA
News) - Firman Wijaya, Kuasa hukum Anas Urbaningrum, menegaskan bahwa
kepemilikan mobil Toyota Harrier kliennya murni transaksi jual beli
dengan Muhammad Nazaruddin dan tidak terkait dengan kasus Hambalang.
"Sebagai pembeli, Anas menunjukkan iktikad baik dengan membayar
uang muka dan angsuran sesuai dengan kesepakatan," kata Firman Wijaya
dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Firman mengatakan perlu memberikan penjelasan untuk memberikan
informasi yang akurat sehingga media massa dapat menyampaikan berita
yang berimbang kepada masyarakat.
Menurut Firman, sekitar Agustus--September 2009 terjadi beberapa
pembicaraan mengenai pembelian mobil milik Nazaruddin oleh Anas
Urbaningrum. Dari pembicaraan itu, disepakati pembelian mobil Toyota
Harrier.
Agustus 2009, lanjut Firman, Anas menyerahkan uang Rp200 juta
kepada Nazaruddin untuk uang muka dan cicilan pertama pembelian mobil
tersebut. Saat itu ada beberapa saksi yaitu Saan Mustopa, Pasha Ismaya
Sukardi dan Maimara Tando.
"Dari media belakangan diketahui bahwa untuk menutup kekurangan
pembayaran mobil yang dibeli secara tunai oleh Nazaruddin ke `showroom`,
digunakan cek atas nama PT Pacific Putra Metropolitan," tutur Firman.
Dia mengatakan pada Februari 2010, Anas membayar cicilan kedua Rp75
juta kepada Nazaruddin dengan disaksikan Muhammad Rahmad, staf ahli
Anas di DPR.
Februari 2010, setelah kongres Partai Demokrat di Bandung, Anas
mendapat pertanyaaan dari teman-temannya dan mendengar kabar yang
beredar bahwa mobil Harrier itu adalah pemberian Nazaruddin.
"Anas kemudian memutuskan untuk mengembalikan mobil Harrier itu.
Namun, Nazaruddin menolak dengan alasan rumahnya sudah penuh dengan
mobil dan tidak ada tempat. Akhirnya, Nazar meminta mobil itu dijual
saja untuk dikembalikan `mentahnya`," kata Firman.
Juli 2010, Anas menyuruh Nurachmad Rusdam untuk menjual mobil.
Mobil tersebut dijual ke `showroom` di Kemayoran seharga Rp500 juta.
Uang penjualan mobil itu ditransfer ke rekening Nurachmad pada 12 Juli
2010.
Keesokan harinya, Nurachmad mencairkan uang itu dan diminta Anas
untuk menyerahkan kepada Nazaruddin. Setelah menghubungi Nazaruddin
melalui telepon dan pesan singkat, disepakati pertemuan di Plasa Senayan
pada 17 Juli 2010.
Saat itu, Nurachmad pergi dengan Yadi dan Adromi, saksi yang diajak
untuk penyerahan uang secara tunai. Namun, Nazaruddin memberi kabar
tidak bisa datang dan mengirimkan ajudannya yang bernama Iwan.
Nurachmad menyerahkan uang Rp500 juta itu kepada Iwan. Tidak lama
kemudian, dia menanyakan kepada Nazaruddin melalui pesan singkat dan
dijawab uang tersebut telah diterima.
"Atas inisiatif Nurachmad, dibuat tanda terima yang ditandatangani Iwan sebagai bukti serah terima," jelas Firman.
Keesokan harinya, lanjut Firman, Nurachmad kembali memastikan
dengan mengirimkan pesan singkat kepada Nazaruddin. Nazaruddin
menyatakan bahwa uang sudah diterima.
"Selanjutnya persoalan mobil dianggap selesai dan Juli 2010, Anas mengundurkan diri dari anggota DPR," kata Firman.
(D018/R010)
Kuasa Hukum: Harrier milik Anas tak terkait Hambalang
Sebagai pembeli, Anas menunjukkan iktikad baik dengan membayar uang muka dan angsuran sesuai dengan kesepakatan,"