Kendari (ANTARA
News) - Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning mengatakan rumah sakit
umum daerah (RSUD) tidak boleh dijadikan salah satu objek pendapatan
asli daerah (PAD).
"Kalau rumah sakit milik pemerintah daerah dijadikan sebagai salah
satu sumber pendapatan daerah, maka dipastikan akan dibebani target,"
kata Ribka di Kendari, Rabu.
Ribka yang juga Ketua DPD PDIP Provinsi Banten hadir di Kendari
bersama Ketua DPP PDIP Bidang Perempuan dan anak Irianti Sukamdani,
Ketua DPP PDIP Bidang Pertanian, Perikanan dan kelautan Mindo Sianipar
dalam serangkaian rapat koordinasi bersama bakal calon legislatif PDIP.
Peringatan tidak mengejar pendapatan dari pelayanan rumah sakit
pemerintah daerah bukan semata-mata gagasan dari komisi IX DPR RI tetapi
sudah diatur dalam undang-undang.
"Imbauan agar tidak mengomersilkan rumah sakit pemerintah daerah
bukan arogansi dari saya selaku ketua komisi IX DPR RI tetapi sejalan
dengan konstitusi. Hal ini sudah diundangkan untuk dipatuhi para pihak
terkait," kata Ribka.
Kepada daerah yang berlatar belakang kader PDIP agar memahami
imbauan tidak menjadikan rumah sakit pemerintah sebagai sumber
pendapatan daerah dalam konteks perwujudan pelayanan optimal dan
berkeadilan bagi rakyat.
Bahkan, PDIP mengimplementasikan pelayanan rumah sakit tanpa
diskriminasi dengan mendirikan rumah sakit Mega Gotong Royong tanpa
kelas di sejumlah daerah di Indonesia.
"Idealnya tidak ada klasifikasi kelas I, II,III dan VIP bagi rumah
sakit pemerintah. Setiap rakyat yang mendatangi rumah sakit harus
mendapatkan pelayanan karena itulah hakekat didirikannya rumah sakit
pemerintah," katanya.
(S032/I007)
Legislator tegaskan RSUD tidak boleh jadi sumber PAD
Kalau rumah sakit milik pemerintah daerah dijadikan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, maka dipastikan akan dibebani target,"