Timika (ANTARA News) - Empat pelaku korupsi proyek penerbitan majalah
legislatif DPRD Mimika tahun anggaran 2011 dan proyek pembangunan sarana
olahraga kompleks Perumahan DPRD Mimika tahun anggaran 2010,
digelandang ke Jayapura, Selasa, untuk menjalani persidangan.
Jaksa
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Timika, Adif Chandra Wiguna, kepada
ANTARA di Timika, Selasa, menyebutkan empat tersangka itu meliputi BS
selaku mantan Sekretaris DPRD Mimika, Mi selaku mantan Kabag Keuangan
Sekretariat DPRD Mimika, HI direktur CV Ardian Grafika, dan IAH direktur
CV Sinar Lembang.
Keempat tersangka dibawa ke Jayapura menggunakan pesawat Garuda
dari Bandara Moses Kilangin Timika, Selasa siang, dengan pengawalan
sejumlah petugas dari Kejari Timika.
Setiba di Jayapura, keempat tersangka akan dititipkan pada Rutan
Lapas Abepura sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor
PN Kelas IA Jayapura.
"Hari ini juga keempat tersangka tersebut akan kami titipkan di
Rutan Lapas Abepura karena kami masih memiliki kewenangan untuk menahan
mereka selama delapan hari. Sebelum masa penahanan di tingkat penuntut
umum habis, kami akan segera melimpahkan berkas keempat tersangka ke
Pengadilan Tipikor Jayapura," jelas Adif.
Menurut dia, berkas BAP keempat tersangka itu seluruhnya berjumlah
lima berkas mengingat tersangka BS terlibat pada dua kasus korupsi yang
berbeda yaitu kasus korupsi penerbitan majalan legislatif DPRD Mimika
dan kasus korupsi pembangunan sarana olahraga di kompleks perumahan DPRD
Mimika.
Proyek penerbitan majalah legislatif DPRD Mimika tahun anggaran
2011 menelan anggaran sebesar lebih dari Rp777 juta. Dana proyek
tersebut diketahui tidak digunakan untuk menerbitkan majalah legislatif
DPRD Mimika, tetapi malah dibagi-bagikan kepada anggota Dewan dan
pimpinan Sekretariat DPRD Mimika sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) Natal
2011 masing-masing senilai Rp10 juta.
Sementara proyek pembangunan sarana olahraga di kompleks Perumahan
DPRD Mimika tahun anggaran 2010 menelan anggaran sekitar Rp1,164 miliar.
Dari sejumlah item pekerjaan, ada satu paket pekerjaan yang tidak
dikerjakan, sementara anggaran sudah dicairkan seluruhnya.
Dari keempat tersangka, tersangka BS dan IAH sempat menjalani masa
penahanan di Rutan Lapas Kelas IIB Timika, sementara tersangka MI dan HI
berstatus sebagai tahanan kota.
Berita Terkait
Pemerasan dengan modus kencan palsu, tiga pelaku terancam 9 tahun penjara
Selasa, 14 Mei 2024 21:46 Wib
Disperindag Palangka Raya bantu tingkatkan keterampilan pelaku koperasi
Selasa, 14 Mei 2024 17:07 Wib
Keluarga korban meninggal akibat senioritas STIP belum dihubungi keluarga pelaku
Kamis, 9 Mei 2024 23:51 Wib
Pj Bupati minta KONI lebih optimal tingkatkan kualitas pelaku olahraga di Sukamara
Rabu, 8 Mei 2024 18:38 Wib
DPMPTSP Kotim edukasi pelaku usaha implementasi dan pengawasan perizinan berusaha
Selasa, 7 Mei 2024 17:28 Wib
Empat pelaku penyerangan Polsek Pangkalan Banteng di amankan
Sabtu, 4 Mei 2024 13:58 Wib
Pemkot Palangka Raya sosialisasikan sertifikasi halal ke pelaku UMKM
Selasa, 30 April 2024 14:56 Wib
Polisi amankan pelaku pembakar rumah mertua
Senin, 29 April 2024 17:43 Wib