Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi
apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang
menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp494,8 miliar kepada
terdakwa kasus penerbitan faktur pajak tidak sah.
Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Wahju K. Tumakaka
dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan vonis
yang diberikan kepada Zulfikar alias Bambang alias Jon tersebut, telah
sesuai dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum.
"Ini merupakan peringatan bagi para pelaku lainnya, bahwa Direktorat
Jenderal Pajak dengan dukungan Mabes Polri akan terus melakukan
penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan
negara," katanya.
Kasus ini bermula ketika DJP melakukan penyidikan atas dugaan tindak
pidana di bidang perpajakan yaitu penerbitan faktur pajak tidak sah
atau faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, yang
dilakukan oleh Zulfikar alias Bambang alias Jon dan saudaranya Darwis
Alias Awis alias Robby.
Tim gabungan DJP dengan Bareskrim Mabes Polri, berhasil menangkap
tersangka Zulfikar alias Bambang alias Jon, setelah menjadi buronan
selama lima tahun. Namun, Darwis Alias Awis alias Robby sampai saat ini
masih melarikan diri dan menjadi buronan.
Dalam menjalankan aksinya, Zulfikar alias Bambang alias Jon dibantu
oleh anak buahnya Soleh alias Sony dengan dukungan Eriyanti alias Yanti
dan Tan Kiem Boen alias Wendry yang merupakan konsultan pajak serta
berperan sebagai distributor faktur pajak tidak sah.
Melalui proses penyidikan, diketahui bahwa terdakwa bersama Darwis
Alias Awis alias Robby merupakan dalang penerbitan faktur pajak yang
tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, untuk disalurkan kepada
berbagai perusahaan.
Perusahaan tersebut, PT Bina Usaha Mulya Prima, PT Mitra Niaga Jaya,
PT Cipta Dinamis Utama, PT Surya Persada Prima Sentosa, PTBintang
Sukses Bersama, PT Surya Inti Cemerlang Jaya, PT Kartika Griya Muda
Perkasa, PT Intan Grahatama Putra, PT Putra Mulia Lestari, PT Bukit
Indah Lestari, PT Galang Inti Karya.
Seluruh perusahaan tersebut telah menerbitkan faktur pajak tidak sah
selama kurun waktu antara tahun 2003-2010 dengan nilai penjualan
sebesar Rp2.474.474.177.300 dan mengakibatkan kerugian pada pendapatan
negara sebesar Rp247.447.417.730.
Modus operandi yang digunakan adalah mendirikan perusahaan kertas
dengan menempatkan nama fiktif sebagai pengurus dan pemegang saham.
Terdakwa memerintahkan anak buahnya untuk membuat dan menandatangani
faktur pajak dan SPT Masa PPN berbagai perusahaan tersebut.
Faktur pajak tidak sah yang diterbitkan tersebut kemudian dijual
kepada perusahaan-perusahaan pengguna yang telah memesan dari terdakwa,
untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan kepada negara.
Berita Terkait
Pemkab Kapuas apresiasi pelatihan jurnalistik bagi pemuda
Kamis, 16 Mei 2024 14:04 Wib
Disdik apresiasi KKKS Hasien gelar workshop transisi PAUD-SD
Kamis, 16 Mei 2024 6:52 Wib
Raih podium ganda Marquez di GP Prancis tuai apresiasi
Selasa, 14 Mei 2024 20:52 Wib
Hyundai berikan apresiasi kinerja Shin Tae-yong di Piala Asia U-23
Selasa, 14 Mei 2024 18:30 Wib
DMPD Kapuas apresiasi Desa Naning budidaya perikanan sistem bioflok
Senin, 13 Mei 2024 19:48 Wib
Disdik apresiasi UMC Sempoa Sampit turut harumkan dunia pendidikan di Kotim
Minggu, 12 Mei 2024 7:40 Wib
Legsilator Barut apresiasi empat siswa ikuti seleksi Paskibraka Kalteng
Sabtu, 11 Mei 2024 7:22 Wib
Legislator Barito Utara apresiasi program kerja PGRI
Sabtu, 11 Mei 2024 6:44 Wib