Kadisdik: Libur Sekolah Kebijakan Kabupaten Kota

id Damber Liwan, Libur Sekolah Kebijakan Kabupaten Kota, Kabut Asap

Kadisdik: Libur Sekolah Kebijakan Kabupaten Kota

Kabut asap yang hingga kini masih terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

....yang mengetahui dan memastikan libur sekolah itu sangat perlu tetap di kabupaten/Kota,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepala Dinas Pendidikan dan Provinsi Kalimantan Tengah Damber Liwan menyebut kebijakan meliburkan sekolah karena kabut asap semakin pekat merupakan wewenang pemerintah Kabupaten/Kota daerah itu.

Disdik Provinsi telah menerbitkan surat himbauan kepada Kabupaten/Kota dapat meliburkan sekolah apabila kondisi kabut asap dianggap telah sangat mengganggu, kata Damber di Palangka Raya, Senin.

"Kondisi kabut asap yang pekat ini kan tidak merata di seluruh kabupaten/kota se-Kalteng. Jadi, yang mengetahui dan memastikan libur sekolah itu sangat perlu tetap di kabupaten/Kota," tambah dia.

Dia mengakui sampai sekarang belum ada kabupaten/kota yang menerbitkan kebijakan meliburkan sekolah. Namun, di beberapa kabupaten maupuan kota Palangka Raya telah diterapkan kebijakan memperlambat masuk dan mempercepat pulang sekolah.

Dia mencontohkan kota Palangka Raya, sekarang ini semua sekolah negeri maupun swasta yang seharusnya masuk pukul 07.00 wib menjadi 08.00 dan jadwal pulang tetap pukul 12.00 wib.

"Kalau sekolah yang siswanya masuk sore, aturan memperlambat masuk dan mempercepat pulang tetap diberlakukan. itu kan di Palangka Raya yang memang kabut asapnya sudah semakin pekat," kata Damber.

Dia mengatakan, selain kebijakan tersebut, Disdik Kalteng juga telah menerbitkan himbauan meniadakan aktivitas di luar ruang kelas. Mulai dari olahraga, upacara pengibaran bendera maupun lainnya.

"Tapi kembali lagi, itu kewenangan Kabupaten/Kota setempat. Kalau di daerah itu kabut asapnya tidak terlalu parah, mungkin anak-anak belajar seperti biasa," kata Damber.

Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalteng telah mengajukan draff menaikkan status siaga darurat menjadi tanggap darurat kabut asap kepada Pejabat Gubernur Hadi Prabowo, dan sekarang ini menunggu ditandatangani.