Pemkab Kotim Evaluasi 2 Perda Yang Dicabut Pemerintah Pusat

id Kotawaringin Timur, Bupati H Supian Hadi, Pemkab Kotim Evaluasi dua Perda Yang Dicabut, Pemkab Kotim Evaluasi dua Perda, dua perda yang dicabut, Bupat

Pemkab Kotim Evaluasi 2 Perda Yang Dicabut Pemerintah Pusat

Bupati Kotawaringin Timur, H Supian Hadi (FOTO ANTARA Kalteng/Rendhik Andika)

...Namun ini harus dievaluasi agar menjadi pembelajaran serta ada langkah lain yang bisa diambil kemudian dalam hal regulasi dua sektor tersebut.
Sampit (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, segera mengevaluasi dua peraturan daerah yang dicabut oleh pemerintah pusat.

"Dua perda kita yang dicabut itu terkait perizinan dan pendidikan. Ini akan kita kaji ulang untuk melihat di mana kesalahan atau tidak sinerginya dengan aturan yang lebih tinggi," kata Bupati H Supian Hadi di Sampit, Sabtu.

Kementerian Dalam Negeri mencabut 3.143 perda dari berbagai daerah, termasuk dua di antaranya perda di Kotawaringin Timur. Berdasarkan data yang dirilis website resmi, www.kemendagri.go.id, dua perda Kotawaringin Timur yang dicabut yakni Perda Nomor 5/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kotawaringin Timur dan Perda Nomor 11/2012 yakni tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Pemerintah daerah menerima terbuka pencabutan dua perda tersebut oleh pemerintah pusat. Namun ini harus dievaluasi agar menjadi pembelajaran serta ada langkah lain yang bisa diambil kemudian dalam hal regulasi dua sektor tersebut.

Dicabutnya dua perda tersebut diakui bisa menimbulkan konsekuensi terhadap hal-hal yang sebelumnya diatur dalam perda itu. Untuk itulah masalah ini harus dibahas dan ditelaah secara teliti sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

"Dampak pencabutan dua perda itu tentu perlu dikaji, misalnya terhadap pendapatan asli daerah dan hal penting lainnya. Kami akan mencoba melihat apa yang bisa dilakukan agar tetap sejalan dengan aturan pemerintah pusat," kata Supian Hadi.

Kemendagri sebelumnya sudah menyampaikan, pencabutan 3.143 peraturan daerah bermasalah dilakukan karena perda-perda tersebut menghambat kegiatan investasi di daerah sehingga berpengaruh pada upaya percepatan pembangunan di daerah.

Beberapa hal isi perda yang dianggap bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi adalah adanya pemberlakuan banyak persyaratan terhadap para pengusaha yang mengurus perizinan investasi di daerah, dan bahkan persyaratan yang dinilai tidak relevan.

Pemerintah daerah diingatkan untuk selalu mengonsultasikan rancangan perda kepada Kemendagri sehingga bisa diketahui lebih awal jika ada hal yang tidak sesuai aturan. Jika prosedur itu dijalankan, diyakini tidak akan sampai terjadi ada perda yang harus dicabut seperti saat ini.