Palangka Raya (Antara Kalteng) - Sejumlah warga Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Rakyat (LSR) menyerahkan seorang pemuda berusia 23 tahun yang kedapatan memiliki senjata api rakitan kepada pihak kepolisian.
"Pemilik senjata api rakitan yang diserahkan tersebut atas nama Andreas Setiawan Mara Putra alias Andre 23 tahun," kata Kapolsek Pahandut, Kompol Ani Maryani di Palangka Raya, Minggu.
Wanita murah senyum ini menerangkan, serah terima tersebut dilakukan di Kantor LSR di kawasan Pasar Kahayan oleh Ketua LSR, Gatis kepada pihak Polsek Pahandut pada Sabtu malam.
"Serah terima kami laksanakan pada Sabtu Malam sekira pukul 21.00 WIB. Kami bersama piket Polsek Pahandut mendatangi kantor LSR di Pasar Kahayan untuk menerima penyerahan orang yang kedapatan membawa senpi rakitan beserta amunisinya," kata Ani.
Wanita bergelar S.I.K, M.Si ini menerangkan, pria yang memiliki senjata api rakitan beserta amunisinya tersebut merupakan mahasiswa S2 semester tiga di Sekolah Tinggi Agama Kristen (STAKN) Palangka Raya.
"Andre diketahui tinggal di Jalan Galaxi, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya," kata wanita yang naik pangkat berdasar surat keputusan Kalpori tertanggal 29 Desember 2016 itu.
Ani mengatakan, kronologi pengamanan pelaku diketahui oleh Anggota LSM LSR sekira pukul 20.00 WIB di Pasar Kahayan saat akan menjual senjata api rakitan senpi tersebut melalui perantara juru parkir di salah satu tempat di kota ini dengan harga Rp800 ribu.
Yang bersangkutan kemudian janjian dengan calon pembeli di Pasar Kahayan hingga akhirnya sesaat sebelum transaksi diketahui anggota LSR.
"Sesuai keterangan, yang bersangkutan mendapatkan senpi rakitan tersebut dari Lampeong, Kabupaten Barito Utara se harga Rp200 ribu. Tersangka dan barang buktinya berupa senpi rakitan jenis revolver besarta tiga amunisi saat ini diamankan di Polsek Pahandut untuk proses sidik lebih lanjut," kata Ani.
Ani mengatakan, tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 th 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Berita Terkait
Legislator ajak masyarakat Kalteng sambut tamu UCI MTB dengan hangat
Sabtu, 18 Mei 2024 23:38 Wib
PLN UID Kalselteng gelar GASAX pastikan subsidi listrik tepat sasaran
Sabtu, 18 Mei 2024 5:39 Wib
KPU luncurkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 5:34 Wib
Pemkab Kapuas beri jaminan kesehatan 131.593 warga melalui JKN
Jumat, 17 Mei 2024 19:41 Wib
Pertumbuhan ekonomi di Kota Palangka Raya harus semakin pesat
Jumat, 17 Mei 2024 17:29 Wib
DPRD Palangka Raya minta pemkot terus optimalkan penyerapan PAD
Jumat, 17 Mei 2024 16:54 Wib
Peserta diminta lebih serius ikuti PBK tahap II Palangka Raya
Jumat, 17 Mei 2024 16:43 Wib
Legislator dorong penambahan taman bermain ramah anak di Palangka Raya
Jumat, 17 Mei 2024 16:36 Wib