Kuala Kurun (Antara Kalteng) - Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan UKM Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Letus Guntur mengatakan, daerah nya saat ini telah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal, dimana perusahaan wajib mengakomodir 30 persen tenaga kerjanya berasal dari masyarakat setempat.
"Berdasarkan pasal 26 Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, perusahaan wajib memanfaatkan tenaga kerja lokal 30 persen," katanya, di Kuala Kurun, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Perda tersebut juga telah disampaikan atau disosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Gunung Mas, selain juga disampaikan kepada masyarakat luas untuk mengetahui dari aturan daerah tersebut.
Pihaknya berharap, perusahaan dapat mematuhi aturan tersebut mengingat keberadaan Perda itu sendiri adalah bagaimana upaya pemerintah daerah beserta DPRD dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan hidup masyarakat Gumas.
"Kami akan terus aktif melakukan rapat dengan pihak terkait mengenai aturan tersebut, khususnya nanti yang berhubungan dengan sanksi bagi perusahaan yang tidak tunduk terhadap Perda itu," demikian Letus Guntur.
Berita Terkait
O2SN jadi wadah peserta didik Gumas kembangkan bakat olahraga
Sabtu, 18 Mei 2024 15:41 Wib
Ketua Golkar Gumas daftar jadi calon bupati ke PDIP
Sabtu, 18 Mei 2024 14:54 Wib
Ketua DPRD Gumas berharap kontingen harumkan nama daerah di FBIM
Jumat, 17 Mei 2024 16:01 Wib
Gunung Mas ikuti delapan lomba pada FBIM 2024
Jumat, 17 Mei 2024 15:58 Wib
Ketua DPRD Gunung Mas ingatkan PPK agar menjaga integritas
Jumat, 17 Mei 2024 15:41 Wib
Siltap perangkat desa dan tunjangan BPD di Gumas naik
Jumat, 17 Mei 2024 6:04 Wib
Sekda Gumas ingatkan PPK berpegang pada asas luber jurdil
Kamis, 16 Mei 2024 20:01 Wib
DPRD Gumas tunggu arahan Kemendagri terkait usulan calon penjabat bupati
Kamis, 16 Mei 2024 14:21 Wib