Legislator Imbau Warga Waspadai Penipuan Berkedok Arisan

id DPRD Kota, Abdul Hayie, arisan online

Legislator Imbau Warga Waspadai Penipuan Berkedok Arisan

Ilustrasi - Arisan. (KreditGoGo.com)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, mengimbau warga setempat mewaspadai penipuan berkedok investasi dan arisan daring atau "online".

"Jangan mudah terbujuk dan tergiur jika ada yang menawarkan investasi murah tapi keuntungan tinggi. Ini justru harus diwaspadai karena berdasar pengalaman, invstasi yang seperti itu akan macet di tengah jalan bahkan merupakan modus penipuan," kata anggota Komisi B DPRD Kota, Abdul Hayie di Palangka Raya, Sabtu.

Pernyataan itu diungkapkan politisi PPP terkait pernyataan kepolisian daerah Kalimantan Tengah yang menyatakan bahwa sebanyak 11 orang telah menjadi korban dugaan penipuan berkedok arisan "online".

"Sebaiknya sebelum melakukan investasi, pelajari secara detail dan menyeluruh terkait penyelenggara dan program yang ditawarkan termasuk legalitas secara humum kegiatan tersebut," katanya.

Dia juga meminta masyarakat sebelum berinvestasi dapat memastikan layanan tersebut tercatat dan mendapat rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jangan mudah percaya pada testimoni-testimoni. Bisa saja testimoni itu menang jujur namun diungkapkan saat investasi bodong tersebut belum bermasalah," katanya.

Contohnya seperti kasus yang sedang ditangani Polda Kalteng. Awalnya investasi tersebut berjalan lancar dan tidak ada masalah. Namun seiring berjalannya waktu, arisan daring itu bermasalah dan macet.

"Jangan tergiur dengan sesuatu yang menjanjikan keuntungan berlebih dalam waktu singkat. Berinvestasilah sewajarnya dan lakukan di tempat yang tepat," katanya.

Saat ini Polda Kalimantan Tengah terus menyelidiki kasus dugaan pengelapan uang arisan online yang mana sampai saat ini sebanyak 11 korban telah melaporkan diri.

Pada investasi tersebut, perekrutannya dilakukan menggunakan handpone dengan cara mengirim atau "broadcast" melalui aplikasi "BlackBerry Messenger" (BBM) kepada para korbannya.

Diungkapkan pihak polda bahwa terlapor berinisial LJ menjanjikan apabila ikut dengan modal Rp5 juta menjadi maka uang akan kembali menjadi Rp7,5 juta.