Kuasa Hukum Ben-Nafiah minta Panwaslih jatuhkan putusan

id pilkada kapuas, panwaslih kapuas, pasangan ben-nafiah

Kuasa Hukum Ben-Nafiah minta Panwaslih jatuhkan putusan

Kuasa hukum pasangan calon Ben-Nafiah, Baron R Binti menyerahkan berkas permohonan sebagai pihak terkait kepada Ketua Panwaslih Kapuas, Iswahyudi Wibowo. (Istimewa)

Kuala Kapuas (Antaranews Kalteng) - Kuasa hukum pasangan calon Bupati Kapuas dan Wakil Bupati Kapuas Ben Brahim - Nafiah Ibnor mendatangi Panwaslih Kapuas agar menjatuhkan keputusan, dan menerima serta mengabulkan permohonan terkait penetapan calon yang telah dilakukan KPU Kapuas.

"Kita meminta Panwaslih menjatuhkan putusan, dan menerima serta mengabulkan permohonan kita untuk menguatkan keputusan KPU Kapuas tentang penetapan pasangan Ben-Nafiah sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2018," katanya kepada media, Senin (19/2/18).

Sebelumnya pengajuan permohonan tersebut terkait masuknya gugatan dari pihak pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Muhammad Mawardi-Muhajirin (2M) ke Panwaslih.

"Hari ini selaku kuasa hukum dari pasangan Ben Brahim-Nafiah Ibnor yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas dalam Pilkasa 2018, saya sudah mendatangi Panwaslih untuk menyampaikan permohonan sebagai pihak terkait," kata Baron di Kantor Sekretariat DPD Partai Golkar Kapuas.

Dengan demikian, lanjut Baron, pihaknya sudah resmi sebagai pihak terkait dalam penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas 2018 dengan persoalan hukum pokok yang diajukan pasangan Ben-Nafiah dalam permohonannya yakni meminta Panwaslih menjatuhkan putusan untuk menerima serta mengabulkan permohonan pasangan Ben-Nafiah.

"Untuk materinya, biarkan ini bergulir dulu di Panwaslih, biar Panwaslih menjadi ruang terbuka bagi siapa saja terutama bagi masyarakat Kapuas untuk melihat, apa sih persoalan hukum yang terjadi ini sehingga publik bisa menilai dengan jernih, apa persoalan hukum yang mengakibatkan kegaduhan hari ini," kata Baron.


Panwaslih Kapuas sendiri dalam waktu dekat akan mengadakan sidang sengketa Pilkada atas gugatan yang diajukan oleh pasangan 2M. Adapun gugatan yang diajukan oleh pasangan 2M berkaitan dengan tidak ditetapkannya sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas dalam Pilkada Kapuas 2018.

"Gugatan yang diajukan pasangan 2M berkaitan dengan tidak ditetapkannya sebagai calon, kemudian salah satu poin gugatannya itu ada menyangkut kepentingan dari pihak Ben-Nafiah," kata Ketua Panwaslih Kapuas, Iswahyudi Wibowo.

"Karena adanya kepentingan dari pasangan Ben-Nafiah, makanya pihak Ben-Nafiah melalui kuasa hukumnya bisa menjadi pihak terkait," ucap Iswahyudi.