Pangkalan Bun (Antaranews Kalteng) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun memvonis bebas empat orang aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), karena tidak terbukti memalsukan dokumen dan menyerobot lahan di lokasi Balai Benih Pertanian.
"Membebaskan semua terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya" ucap hakim AA Gede Pranata saat memimpin dan membacakan putusan dalam sidang di Pangkalan Bun, Senin.
Empat ASN Pemkab Kobar, yakni Milla Karmila, Ahmad Yadi, Rosihan Pribadi dan Lukmansyah sempat menjadi terdakwa dan mengikuti berbagai sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun karena dituduh memalsukan dan serobot lahan Balai Benih Pertanian.
Terdakwanya empat ASN tersebut bermula dari adanya polemik kepemilikan lahan Balai Benih Pertanian. Pemkab Kobar menegaskan lahan tersebut milik Pemerintah, sedangkan ahli waris Brata Ruswanda mengaku lahan tersebut hanya dipinjamkan kepada Pemerintah.
"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan didalam dakwaan penuntut umum," kata Agung Gede saat memimpin sidang terdakwa Milla Karmila dan Ahmad Yadi, dan sidang terdakwa Rosihan Pribadi dan Lukmansyah.
Baca: Berkas 4 ASN Kobar Sudah Dilimpahkan ke PN Pangkalan Bun
Sementara itu Rahmadi G Lentam selaku Penasehat Hukum empat ASN Kobar tersebut menegaskan bahwa perkara ini sudah selesai, sehingga terserah Jaksa mau mengajukan kasasi atau tidak.
"Dari awal fakta persidangan sudah jelas. Hakim hanya membuat konklusi saja. Kemudian intinya hakim sependapat dengan substansi nota pembelaan," ucap Rahmadi.
Menurut dia, sejak awal perkara ini penuh aroma kriminalisasi. Bahkan dirinya menyebutkan sudah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Komnas HAM, yang meminta permasalahan kriminalisasi ini segera disampaikan kepada Komnas HAM.
Dia mengatakan sesuai dengan apa yang pernah diucapkannya dulu, para penyidik yang menangani perkara ini akan dilaporkan balik untuk diminta pertanggungjawabannya. Pelaporan ini jangan diartikan sebagai ajang balas dendam.
"Kita menginginkan bagaimana caranya agar penegakan hukum itu bermartabat dan manusiawi. Hukum itu untuk manusia dan kemanusiaan. Siapapun tidak boleh semena-mena dan sewenang-wenang hanya karena memiliki kedudukan dan pangkat. Jadi siapapun dia yang terlibat dalam proses kriminalisasi ini akan kita laporkan" kata Rahmadi.
Ditemui terpisah, Jaksa Penuntut Umum Acep Subhan mengatakan, sesuai pasal 244 KUHAP, apabila Majelis Hakim telah memutus bebas perkara pidana ini, maka tidak dilanjutkan kasasi.
Namun sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 Tahun 2012 perkara bebas yang diputuskan Majelis Hakim, maka kami akan tetap mengajukan perkara ini ke tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Tapi sesuai yang kami sampaikan di persidangan, kami pikir-pikir dulu sambil meminta petunjuk atasan untuk melakukan langkah berikutnya," demikian Acep.
Baca: Polda Kalteng Siap Hadapi Pra-Peradilan Empat ASN Kobar
Berita Terkait
DPUPR Kobar: Simba permudah masyarakat dapatkan informasi tata ruang
Sabtu, 4 Mei 2024 17:43 Wib
Empat pelaku penyerangan Polsek Pangkalan Banteng di amankan
Sabtu, 4 Mei 2024 13:58 Wib
Polda Kalteng tangkap 13 orang terkait penjarahan buah sawit di Kobar
Jumat, 3 Mei 2024 18:55 Wib
BPBD Kobar minta masyarakat tingkatkan kewaspadaan hadapi banjir
Jumat, 3 Mei 2024 17:08 Wib
Polsek Pangkalan Banteng diserang orang tak dikenal dengan parang
Jumat, 3 Mei 2024 15:51 Wib
KPU Kobar resmi umumkan 30 caleg terpilih DPRD
Jumat, 3 Mei 2024 13:10 Wib
Sekda Kobar akui mulai rasakan perubahan melalui Gerakan Merdeka Belajar
Kamis, 2 Mei 2024 16:57 Wib
BKSDA Kalteng evakuasi buaya muara yang memangsa warga Kobar
Rabu, 1 Mei 2024 21:30 Wib