Buntok (Antaranews Kalteng) - Desa Palurejo, Kacamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah terancam bakal kembali tidak mendapatkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2018.
"Desa Palurejo yang Kadesnya tersangkut kasus hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri setempat bakal tidak mendapatkan DD/ADD lagi tahun ini," kata Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, dan Kelembagaan pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (DSPMD) Barito Selatan, Bambang Purwadi di Buntok, Senin.
Menurut dia, pada 2017 lalu Desa Palurejo juga tidak mendapatkan dana tersebut lantaran kepala Desanya tidak membuat surat pertanggungjawaban penggunaan anggaran pada 2016 sehingga permasalahan itu ditangani pihak Kejaksaan Negeri Barito Selatan.
"Karena tidak ada surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan DD, dan ADD 2016 lalu, maka pihaknya tidak mengeluarkan rekomendasi untuk proses pencairan dana 2017," ucap Bambang Purwadi.
Baca juga: Waduh! Diduga Nyelewengkan Dana Desa, Oknum Kades Ini Dilaporkan ke Kejari Barsel?
Ia mengatakan, terkait permasalahan ini, pihak kecamatan sudah menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) kepala desa, namun kewenangan Plt terbatas karena tidak bisa mengelola anggaran, dan menyusun Anggaran Pendapatan, dan Belanja Desa (APBDes).
Padahal lanjut dia, pihaknya sudah menyarankan agar ditunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa, karena kewenangannya sama dengan Kepala Desa, namun saran tersebut tidak direalisasikan.
"Supaya bisa ditunjuk Pj kepala desa, maka Kepala Desa yang tersangkut kasus hukum itu harus mengundurkan diri, dan kalau tidak sampai ada keputusan inkrah sehingga bisa ditunjuk penjabat kepala desa," ujarnya.
Baca juga: Gara-gara Oknum Kades, 2 Tahun Desa Palurejo di Barsel tak Dapat Dana Desa
Menurut dia, pihaknya sudah menyampaikan permasalahan ini pada saat rapat koordinasi tingkat provinsi beberapa waktu lalu, dan berdasarkan informasi dari kabupaten lain yang sudah berkoordinasi ke Kementrian dalam Negeri bahwa pemberhentian Kades tersebut harus menunggu keputusan inkrah dari pengadilan.
"Dengan demikian, DD, dan ADD kemungkinan tidak bisa dicairkan hingga 2019 setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), kecuali kades yang bersangkutan berbesar hati mengundurkan diri sehingga bisa ditunjuk Penjabat Kepala Desa," demikian Bambang Purwadi.
Berita Terkait
Bupati Kotim apresiasi TMMD bantu buka keterisolasian desa
Rabu, 8 Mei 2024 18:42 Wib
DPMD Kapuas minta pendamping desa lebih aktif
Selasa, 7 Mei 2024 17:23 Wib
Diskominfosantik Kalteng bina KIM Gohong optimalkan sektor kerajinan rotan
Selasa, 7 Mei 2024 9:56 Wib
Kemendagri sosialisasikan UU Desa agar pemda tindak lanjuti muatan baru
Selasa, 7 Mei 2024 6:35 Wib
Pencarian seorang mahasiswa ULM hilang di Kapuas masih berlanjut
Senin, 6 Mei 2024 20:31 Wib
Kepala DPMD Kapuas: 30 KPM telah terima BLT kemiskinan ekstrim 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 14:15 Wib
Presiden teken UU Desa dan masa jabatan kades jadi delapan tahun
Jumat, 3 Mei 2024 7:19 Wib
Pemkab Kotim-Kemenkominfo klarifikasi data usulan penguatan sinyal desa
Selasa, 30 April 2024 17:02 Wib