Legislator sarankan nelayan jadi anggota koperasi

id DPRD Kotim,Wakil Ketua DPRD Kotim Supriadi, nelayan jadi anggota koperasi,nelayan kotim,nelayan

Legislator sarankan nelayan jadi anggota koperasi

Nelayan Desa Ujung Pandaran menambat kapal mereka usai melaut. Nelayan setempat berharap dapat bantuan kapal yang lebih besar. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, penyaluran bantuan harus melalui koperasi dan bukan atas nama perseorangan
Sampit (Antaranews Kalteng) - Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Kalteng, Supriadi menyarankan kepada nelayan di daerah itu untuk bergabung dan menjadi anggota koperasi agar mempermudah pembinaan.

"Dengan bergabungnya nelayan di koperasi diharapkan mempermudah pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan, pembinaan, dan pemberian bantuan," katanya di Sampit, Senin.

Menurut Supriadi, pemerintah daerah sekarang lebih selektif dalam menyalurkan dan memberikan bantuan terhadap nelayan agar lebih mudah mempertanggungjawabkan setiap bantuan.

"Kelompok nelayan yang diberikan bantuan pun sekarang harus yang memiliki perizinan dan badan hukum jelas, jika tidak maka tidak akan mendapat bantuan," terangnya.

Supriadi berharap nelayan Kotawaringin Timur bisa mengikuti aturan dan ketentuan pemerintah daerah agar setiap bantuan bisa tersalur dan tepat sasaran.

"Kami DPRD akan terus mendorong pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan, termasuk program peningkatan kesejahteraan nelayan di Kotawaringin Timur," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Timur, Hariyanto kepada wartawan mengatakan, saat ini di daerah itu yang terdata ada sebanyak dua koperasi nelayan, yakni di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dan Kecamatan Hanaut.

"Koperasi nelayan di Kotawaringin Timur sisa dua saja yang lainnya bubar. Masih belum diketahui secara pasti penyebab bubarnya koperasi nelayan tersebut," jelasnya.

Hariyanto menyayangkan bubarnya kelompok nelayan tersebut, sebab salah satu syarat nelayan mendapatkan bantuan adalah harus sebagai anggota koperasi.

"Sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, penyaluran bantuan harus melalui koperasi dan bukan atas nama perseorangan," ucapnya.

Bantuan untuk nelayan banyak jenisnya baik itu dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

"Bantuan bisa berupa alat dan perlengkapan tangkap ikan seperti jaring maupun kapal," demikian Hariyanto.