Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, membentuk tim menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami puluhan anak dibawah umur, di salah satu Desa di Kecamatan Karusen Janang.
Pembentukan tim tersebut untuk menangani masalah psikologis ataupun trauma terhadap anak-anak korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Ketua RT berinisial YO umur 55 tahun beberapa waktu lalu, kata Kepala DP2PA Bartim Ir Charia Eni, di Tamiang Layang, Senin (3/9/18).
"Tim yang telah dibentuk langsung turun ke lapangan untuk menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum RT tersebut," kata dia.
Menurutnya, tim akan berkordinasi dengan pihak kepolisian setempat dalam penangan kasus tersebut dalam memberi pendampingan kepada para korban.
Baca juga: Parah! Kakek di Bartim cabuli lebih 30 anak dibawah umur
Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Bartim itu mengatakan, sanksi terkait pelecehan seksuak terhadap anak dibawah umur telah diatur melalui Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Maka pelaku harus diberi sangsi yang berat sesuai UU perlindungan anak tersebut," tegasnya.
Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan melalui Kapolsek Dusun Tengah, Iptu M Syafuan menerangkan, penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum ketua RT berinisial YO (55) akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bartim.
"Ini untuk mempermudah dalam pengungkapan perkara dan pelayanan prima Polri dalam penanganannya. Selain itu, dikarenakan faktor jarak lokasi dengan Polres Bartim lebih dekat, " kata M Syafuan.
Ditambahkan pria berpangkat balok dua dipundak itu, sampai saat ini hanya ada dua warga yang melaporkan kasus pelecehan seksual tersebut. Jika ada warga yang keberatan akibat perlakukan tersangka YO, silahkan melaporkan ke Polsek Dusun Tengah atau langsung ke Polres Bartim.
"Bagi warga yang merasa keberatan atas perlakuan tersangka dalam kasus yang sama (pelecehan seksual) bisa melaporkan ke Polsek Dusun Tengah atau langsung ke Polres Bartim," katanya lagi.
Tangani psikologis anak-anak korban pelecehan, DP2PA Bartim Bentuk Tim
Tim yang telah dibentuk langsung turun ke lapangan untuk menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum RT tersebut