Pemkab diminta tinjau ulang pemberhentian pegawai kontrak

id dprd kotim,pemkab koti,pemberhentian,pegawai kontrak,phk,Pemkab diminta tinjau ulang pemberhentian pegawai kontrak

Pemkab diminta tinjau ulang pemberhentian pegawai kontrak

Suasana rapat dengar pendapat antara DPRD dan pihak eksekutif Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng membahas permasalahan pemberhentian pegawai kontrak. (Foto Antara Kalteng/ Untung Setiawan).

Sampit (Antaranews Kalteng) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supriadi meminta pemerintah kabupaten setempat meninjau ulang keputusan pemberhentian puluhan pegawai kontrak yang direkrut dalam tahun 2018.

"Adanya evaluasi itu kami berharap pada 2019 nanti 54 pegawai kontrak yang diberhentikan tersebut bisa aktif bekerja kembali," katanya di Sampit, Senin.

Supriadi mengaku DPRD tidak mengatahui secara pasti penyebab diberhentikan 54 pegawai kontrak yang bertugas di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

"Kami tidak mengetahui secara pasti permasalahannya mengapa mereka diberhentikan karena selama ini pemerintah daerah sendiri tidak pernah memberitahukan kepada kami di DPRD. Namun belakangan pegawai yang diberhentikan tersebut mengadu ke kami," terangnya.

Supriadi berharap pemerintah daerah dapat memberitahukan permasalahan yang sebenarnya kepada DPRD sehingga bisa memberikan saran dan masukan serta solusinya terkait permasalahan tersebut.

"Informasi yang kita terima karena perekrutan pegawai kontrak tersebut di lakukan oleh OPD, dan tidak sesuai prosedur sehingga diduga kuat telah melanggar peraturan bupati (Perbup) Nomor 1 tahun 2014 dan Pebup Nomor 19 tahun 2018 tentang pengangkatan pegawai kontrak," jelasnya.

Supriadi menilai, jika perekrutan pegawai kontrak tersebut dianggap telah melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku maka aturan tersebut hendaknya untuk di revisi.

Sementara itu, Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Imam Subekti mengatakan, 54 pegawai kontrak tersebut memang harus diberhentikan karena perekrutannya tidak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Di Kotawaringin Timur saat ini sebanyak 2.671 pegawai kontrak, dan dari jumlah itu 54 diantaranya bermasalah karena perekrutannya melanggar Perbup," jelasnya.

Berdasarkan Perbup Nomor 1 tahun 2014 di sebutkan bahwa, untuk pengangkatan pegawai kontrak oleh kepala OPD atau satuan kerja harus mendapat persetujuan kepala daerah yang berdasarkan atas volume pekerjaan serta kemampuan keuangan daerah.

Pengangkatan pegawai kontrak dilaksanakan oleh kepala unit satuan kerja didasarkan atas volume pekerjaan serta kemampuan anggaran.

Imam juga memastikan pegawai kontrak yang telah diberhentikan dan belum menerima haknya berupa gaji, maka pemerintah akan tetap diberikan haknya sesuai tanggal pegawai tersebut diberhentikan.

Imam juga membantah jika pegawai kontrak yang berhentikan jumlahnya mencapai ratusan dan yang benar hanya 54 orang saja.

Ke-54 pegawai kontrak yang diberhentikan tersebit masing-masing bertugas di sekretariat DPRD ada 16 orang, Pemberdayaan Perempuan satu orang, Dinas Perhubungan 11 orang, Dinas Perdagangan dan Perindustrian tujuh orang, Pengelolaan Keuangan dan Aset sembilan orang.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tiga orang, Akper dua orang, Kecamatan Pulau Hanaut dua orang, Kecamatan Cempaga Hulu dua orang, Kecamatan Telaga Antang satu orang," tuturnya.

Dari 54 orang tersebut pada saat pengajuan persetujuan ke bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotawaringin Timur, belum masuk daftar sebagai pegawai kontrak.

"Surat Keputusan (SK) dari kepala OPD juga belum ada, untuk itu dasar pengangkatannya tidak ada," demikian Imam.