Pemkab Kotim minta perusahaan perkebunan sukseskan Pemilu 2019

id kabupaten kotawaringin timur,pemkab kotim,wakil bupati kotim,Muhammad Taufiq Mukri,pilpres 2019,pileg 2019

Pemkab Kotim minta perusahaan perkebunan sukseskan Pemilu 2019

Wakil Bupati Kotawaringin Timur Muhammad Taufiq Mukri. (Foto Ist)

Bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur, baik bekerja sebagai karyawan di perusahaan sawit dan di mana pun berada yang belum memiliki KTP Elektronik
Sampit (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah meminta seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di wilayah itu untuk turut mensukseskan pemilihan umum (Pemilu) 2019.

Wakil Bupati Kotawaringin Timur Muhammad Taufiq Mukri di Sampit, Rabu mengatakan, peran pihak perusahaan sawit sangat dibutuhkan karena di sana ada puluhan ribu masyarakat yang menjadi karyawan dan memiliki hak pilih.

"Pihak perusahaan harus bahkan wajib mefasilitasi karyawannya untuk mendapatkan hak pilihnya pada Pemilu Presiden/Wakil Presiden, dan Legislatif yang akan digelar bersamaan pada 17 April 2019," katanya.

Dia mengaku mendapat informasi bahwa saat ini masih ada beberapa karyawan perusahaan sawit yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Eletronik. Untuk itu, Pihak perusahaan berkewajiban mendata karyawannya yang belum mendapatkan KTP Eletronik.

"Jika hal tersebut tidak dapat diselesaikan maka karyawan yang bersangkutan tidak akan bisa memilih dan kehilangan haknya," kata Taufiq.

Selain mendata, pihak perusahaan juga harus mensosialisasikan Pemilu 2019 yang akan di gelar 17 April nanti kepada karyawannya.

Taufiq mengatakan, berdasarkan informasi pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur dasar untuk masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) adalah warga yang bersangkutan harus memiliki KTP Elektronik.

"Bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur, baik bekerja sebagai karyawan di perusahaan sawit dan di mana pun berada yang belum memiliki KTP Elektronik harus segera melakukan perekaman data kependudukan karena sekarang pelayanan perekaman data penduduk bisa dilakukan di kecamatan," ucapnya.

Sedangkan bagi karyawan dari luar daerah, seperti pulau Jawa, NTB, NTT dan lainnya yang tidak memiliki KTP Eletronik daerah asal maka dipastikan akan kehilangan hak pilih. Namun karyawan yang memiliki KTP Eletronik hanya memiliki hak memilih Presiden/Wakil Presiden saja. 

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Muhammad Rifqi Nasrullah mengatakan, masyarakat yang belum memiliki KTP Elektronik dan tidak terdaftar dalam DPT agar segera mendatangi posko-posko yang ada di wilayah kelurahan maupun desa.

"Kami KPU Kabupaten Kotawaringin Timur telah mendirikan posko gerakan menyelamatkan hak pilih (GMHP) di setiap kelurahan dan desa. Tujuannya dari didirikannya posko tersebut adalah untuk mempermudah masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT mendaftarkan dirinya," jelasnya.

Dengan berdirinya Posko gerakan menyelamatkan hal pilih adalah untuk meningkatkan pastisipasi masyarakat dalam Pemilu 2019 nanti.

"Di Kotawaringin Timur ada sebanyak 185 posko gerakan menyelamatkan hak pilih. Untuk itu saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan keberadaan posko tersebut," demikian Rifqi.