Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) – Mantan Kepala Desa (Kades) Tumbang Baringei Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas, Riduansyah (54), ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat atas kasus dugaan korupsi dana alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD).
”Sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga memalsukan tanda tangan untuk kepentingan pribadi. Dananya bersumber dari ADD dan DD Tumbang Baringei tahun anggaran 2016 lalu, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp161.978.000,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas Koswara, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Heri Santoso di Kuala Kurun, Kamis.
Heri mengatakan, pada ADD tahun 2016, tersangka diduga menggunakan dana tersebut untuk membeli sebidang tanah. Dalam perencanaan APBDes, dana itu awalnya dialokasikan untuk pembuatan jalan terobosan, namun dialihkan menjadi pembelian tanah seharga Rp58 juta lebih untuk pembangunan SMPN 5 desa setempat.
Pembelian tanah tersebut tidak sepenuhnya didukung dengan proses revisi anggaran sesuai peraturan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Proses revisi hanya ditandatanganinya sendiri selaku kepala desa tanpa persetujuan dari perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
“Demikian juga dalam pembelian tanah ini pun tidak dimasukkan dalam bukti inventaris untuk desa,” katanya.
Berdasarkan pernyataan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan, lanjut dia, tersangka juga menggunakan ADD maupun DD tersebut, untuk pembangunan rumah walet atau bangunan budidaya sarang burung sebesar Rp103.078.000, yang tidak didukung dengan revisi anggaran APBDes sesuai rekomendasi laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Gunung Mas
”Awalnya di dalam APBDes, dana desa yang dianggarkan rencananya untuk membangun balai desa, namun pada kenyataannya tersangka Riduansyah, malah membangun gedung atau rumah sarang burung walet,” tandasnya.
Menurut Heri, tersangka mengerjakan sesuatu yang menggunakan ADD dan DD di luar ketentuan petunjuk teknis dari APBDes dengan dalih untuk kepentingan masyarakat Desa Baringei, padahal dana tersebut bersumber dari DD dan ADD tahun 2016.
“Tersangka ini melakukan itu ketika masih menjabat sebagai Kepala Desa Tumbang Baringei tahun lalu. Bayangkan saja, dia melakukan aksinya dengan modus memalsukan tanda tangan,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 junto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ini sebenarnya kasus tipikor, dan ancaman hukumanya maksimal 20 tahun penjara, dan paling ringan 15 tahun,” sebutnya.
Heri menambahkan, sejauh ini baru Riduansyah yang ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya juga sudah memeriksa perangkat desa dan BPD sebagai saksi.
Terkait kemungkinan akan ada tersangka lain, menurut Heri, hal itu tergantung hasil pengembangan penyidikan. Semua masih didalami oleh tim penyidik terkait indikasi siapa saja yang ikut terlibat.
”Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain lagi dalam perkara tindak pidana korupsi ini. Ini akan didalami. Rencananya Senin (12/11), dia akan kami periksa dengan status sebagai tersangka,” demikian Heri Santoso.
Berita Terkait
BI anggap angka inflasi Kalteng selama April masih wajar
Minggu, 5 Mei 2024 19:06 Wib
Kepala DPMD Kapuas: 30 KPM telah terima BLT kemiskinan ekstrim 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 14:15 Wib
BI siap bantu wartawan Kalteng sajikan berita ekonomi secara menarik
Kamis, 2 Mei 2024 19:21 Wib
Permohonan m-paspor di Palangka Raya per hari mencapai 50 orang
Kamis, 2 Mei 2024 18:41 Wib
Jambi Tuah ditunjuk jadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Mura
Rabu, 1 Mei 2024 8:29 Wib
Kesbangpol Pulpis minta warga terlibat aktif ciptakan suasana damai jelang Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 18:33 Wib
Realisasi anggaran 2024 KPPN Pangkalan Bun alami peningkatan
Selasa, 30 April 2024 15:48 Wib
DPRDKPP Murung Raya di 2024 fokuskan program atasi kawasan kumuh
Jumat, 26 April 2024 17:57 Wib