Penyelidikan laporan Baiq Nuril dihentikan

id baiq nuril,pelecehan seksual,uu ite,polda ntb

Penyelidikan laporan Baiq Nuril dihentikan

Guru Terjerat UU ITE Baiq Nuril Maknun (Ibu Nuril) berjabat tangan dengan kerabatnya saat menunggu sidang di ruang tahanan Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (10/5/2017). Ibu Nuril yang bekerja sebagai guru honorer SMU menjadi terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 1 yang dilaporkan oleh atasanya H Muslim terkait tersebarnya rekaman perkataan H Muslim yang menceritakan kepada Ibu Nuril perbuatan asusilanya sendiri dengan perempuan selain istrinya. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Mataram (Antaranews Kalteng) - Polda Nusa Tenggara Barat, menghentikan penyelidikan laporan Baiq Nuril Maknun, terkait pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Muslim, ketika dirinya masih bekerja sebagai tenaga honorer di SMAN 7 Mataram.

Kabid Humas Polda NTB AKBP I Komang Suartana di Mataram, Jumat, membenarkan bahwa penanganan laporan perkara Baiq Nuril dihentikan karena alat buktinya tidak memenuhi unsur pelanggaran yang dituduhkan kepada mantan Kepala SMAN 7 Mataram tersebut.

"Karena tidak cukup bukti dalam unsur pelanggaran yang dituduhkan kepada pihak terlapor, kasusnya telah dinyatakan untuk dihentikan," kata Komang Suartana.

Ia menjelaskan, penghentian penanganan laporannya dikeluarkan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan bersama pihak pelapor dari Baiq Nuril.

Karena itu dari hasil gelar perkaranya telah menyatakan bahwa tuduhan kepada terlapor Muslim, terkait Pasal?294 ayat 2 ke-1 KUHP tentang Perbuatan Cabul Dalam Sebuah Relasi Kerja, itu tidak dapat terpenuhi.

Baiq Nuril melalui tim pengacaranya pada pertengahan November 2018, melaporkan Muslim dengan dugaan pelanggaran Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang perbuatan cabul dalam sebuah relasi kerja.

Dalam laporannya, Baiq Nuril turut mencantumkan salinan putusan Pengadilan Negeri Mataram pada 26 Juli 2017 yang menyatakan bebas dari seluruh tuntutan jaksa terkait rekaman pembicaraannya dengan Muslim.

Baiq Nuril dalam putusan pengadilan tingkat pertama telah dinyatakan tidak memenuhi pidana pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun dari putusan kasasi Mahkamah Agung pada 26 September 2018, telah menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Terkait dengan putusan kasasi tersebut, Baiq Nuril kembali mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, dengan pasal kekhilafan hakim.

Untuk sidang pemeriksaan memori PK, telah digelar di Pengadilan Negeri Mataram. Pada perkembangannya, Baiq Nuril saat ini tinggal menunggu putusan PK dari Mahkamah Agung apakah dikabulkan atau tetap menjalankan putusan kasasinya.