BNNP Kalteng musnahkan sabu-sabu senilai Rp2 miliar lebih

id provinsi kalimantan tengah,kalteng,bnn kalteng,sabu-sabu dimusnahkan,pemusnahan sabu-sabu

BNNP Kalteng musnahkan sabu-sabu senilai Rp2 miliar lebih

Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng AKBP I Made Kariada (dua dari kanan) memusnahkan sabu-sabu sebanyak satu kilogram milik lima orang tersangka jaringan Provinsi Kalimantan Selatan yang dilaksanakan di Aula BNNP setempat, Jumat (1/3/19). (ist).

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memusnahkan satu kilogram narkoba golongan I jenis metamphetamine (sabu-sabu), apabila diuangkan senilai Rp2 miliar lebih hasil tangkapan dari lima orang tersangka jaringan narkoba dari Provinsi Kalimantan Selatan.

"Barang bukti yang dimusnahkan itu hanya 990 gram, sedangkan sisanya disisihkan untuk pembuktian dipersidangan," kata Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng AKBP I Made Kariada di Palangka Raya, Jumat. 

Dia menegaskan, proses pemusnahan barang bukti narkoba satu kilogram tersebut tidak lain berdasarkan undang-undang yang berlaku selama ini. Bahkan sekaligus supaya tidak terjadi penyalagunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. 

Sabu-sabu sebanyak itu berhasil disita dari tangan HR (31), MS (23), JH (perempuan 39 tahun) yang tercatat sebagai warga Desa Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk, Kalsel. 

Kemudian BR (20) warga Sungai Rangas, Kelurahan Martapura Barat, Kalsel. Selanjutnya yang terakhir yakni DZ (34) adalah warga Jalan Haru Manis, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. 

"Mereka ini diamankan di Jalan Trans Kalimantan km23 Kelurahan Taruna, Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau, Senin (4/2/19) pukul 20.30 WIB," kata Made.

Baca juga: Polisi Tembak WNA Pengendali 1 Ton Shabu-shabu

HR dan rekan satu jaringannya disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat ( 1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan ancaman hukuman kurungan penjaranya yakni paling rendah 20 tahun dan paling tinggi hukuman mati.

Ditambahkan Made, dari bulan Januari-Februari 2019 pihaknya sudah mengamankan enam orang tersangka dan menyita sebanyak dua kilogram lebih narkoba jenis sabu-sabu. Dua kilogram sabu tersebut rata-rata bersumber dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat, masuk ke Kalteng. 

"Pada bulan Januari kemarin kami berhasil menangkap seorang kurir berinisial SP yang membawa sabu-sabu satu kilogram. Yang bersangkutan ditangkap di Kabupaten Kotawaringin Timur," katanya. 

Ditambahkan Made, berkas semua tersangka yang kini mendekam di Rutan BNNP Kalteng dalam waktu dekat ini segera rampung dan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan setempat guna dilakukan persidangan.

"Ya kami targetkan satu minggu lagi selesai berkas mereka ini, dan siap untuk dilimpahkan ke kejaksaan agar segera disidangkan," demikian Made.

Baca juga: Peredaran 731 Gram Sabu di Kotim Berhasil Digagalkan