BNNP Kalteng musnahkan ratusan gram sabu hasil sitaan jaringan antarprovinsi

id BNNP Kalteng,BNNP Kalteng musnahkan ratusan gram sabu,bandar sabu jaringan antar provinsi,lapas,sabu-sabu,narkoba

BNNP Kalteng musnahkan ratusan gram sabu hasil sitaan jaringan antarprovinsi

Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah AKBP I Made Karyada mengubur sabu-sabu seberat 988,97 gram usai dilarutkan ke air dengan di campur dengan larutan pembersih lantai dan sebagainya disaksikan salah seorang petugas Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, Kamis (2/5/2019). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo).

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memusnahkan sabu-sabu seberat 988,97 gram, hasil sitaan dari tiga jaringan narkoba yang berasal dari luar provinsi setempat.

"Kami musnahkan dengan cara dilarutkan lalu di kubur di sekitar lingkungan kantor BNNP setempat, totalnya 988,97 gram milik tujuh tersangka yang berhasil di bekuk petugas kita dari beberapa tempat yang berbeda," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi melalui Kabid Pemberantasan AKBP I Made Karyada, Kamis. 

Diketahui tiga jaringan tersebut yang kini mendekam di rumah tahanan BNNP setempat, yakni Yuliawan, Udin, Riskianto, Amir, Bakri, Hayatun Nisa dan Riski. Ketujuh tersangka itu ditangkap di Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kapuas dengan waktu dan jam yang berbeda.

Mereka masing-masing termasuk jaringan dari Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Surabaya (Jawa Timur) dan Pontianak (Kalimantan Barat). 

"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu, agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Kemudian hal seperti ini juga kami lakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku," kta Made. 

Baca juga: Permintaan narkoba di Kalteng masih tinggi, kata Kepala BNN

Baca juga: BNNP Kalteng sita satu kilogram sabu-sabu dari tiga jaringan


Made menjelaskan, para jaringan narkoba lintas provinsi itu kini juga dijerat dengan pasal 114 Jo 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mengenai hukuman yang akan diberikan kepada para pemilik barang haram tersebut paling berat hukuman mati, seumur hidup dan paling sedikit 20 tahun penjara. 

Perwira Polri berpangkat melati dua itu juga menyebutkan, bahwa mereka yang berhasil di gulung oleh petugas BNNP setempat tidak lain adalah jaringan narkotika besar yang selama ini yang diduga sebagai pemasok di provinsi berjuluk 'Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila' sebutan Provinsi Kalteng. 

"Ini adalah tiga jaringan besar dan mereka dikendalikan melalui seseorang yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Potianak dan Kota Palangka Raya. Saya tekankan kami tidak akan berhenti untuk terus membongkar kasus-kasus narkoba tentunya dalam jumlah besar," tandasnya. 

Ditambahkan Made, sejak BNNP berdiri sekitar tahun 2011 hingga sampai tahun 2019, sudah ada sekitar 5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil mereka sita dari tangan para bandar dan kurir yang mereka tangkap. 

"Sejak awal BNNP Kalteng berdiri sampai sekarang, kami memperkirakan sekitar lima kilogram sabu-sabu kami sita dan musnahkan dari tangan pelaku tindak kejahatan narkotika yang selama ini berhasil dibekuk," demikian dia.

Baca juga: Residivis narkoba jaringan Malaysia berhasil diamankan

Baca juga: BNNP Kalteng tembak pembawa sabu 500 gram