Pemkot Palangka Raya belum terbitkan aturan jam operasional THM

id pemkot palangka raya,palangka raya,THM,aturan jam operasional THM,Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah

Pemkot Palangka Raya belum terbitkan aturan jam operasional THM

Arsip - Tim gabungan saat menemukan tiga perempuan yang kedapatan membawa pil zenit di salah satu tempat karaoke di Palangka Raya, Sabtu (17/6/17). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

THM memang dibatasi, untuk karaoke dan hiburan malam ada tetapi dibatasi. Surat edaran ini masih berproses
Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah hingga hari ke lima Ramadhan 1440 Hijriah belum menerbitkan aturan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan puasa berlangsung.

"THM memang dibatasi, untuk karaoke dan hiburan malam ada tetapi dibatasi. Surat edaran ini masih berproses," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah, Jumat.

Dia mengatakan pengaturan jam operasional tersebut sebagai bentuk rasa menghormati dan menghargai antarumat beragama di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah itu.

"Hal ini untuk menjaga toleransi yang ada karena di Palangka Raya ini multi etnis dan multi agama. Kita biasa hidup berdampingan antar pemeluk agama. Seperti yang sudah-sudah tidak tidak ada masalah," katanya.

Pihaknya pun nantinya melakukan pemantauan di sejumlah tempat hiburan malam di kota setempat. Selain untuk memastikan kepatuhan jam operasional pemantauan itu juga untuk memastikan dokumen perizinan yang dimiliki pengelola lengkap.

Baca juga: Disbudpar diminta segera terbitkan jam operasional THM selama Ramadhan

Pada tahun sebelumnya surat pengaturan THM selama Ramadhan itu pertama, agar selalu memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.

Kedua, menutup semua kegiatan di tempat-tempat hiburan seperti diskotek/klab malam, karaoke, kafe dan tempat hiburan sejenisnya pada satu hari sebelum hari pertama Ramadhan sampai dengan hari kedua Ramadhan dan enam hari sebel Idul Fitri 1 Syawal sampai dengan dua hari setelah Idul Fitri.

Ketiga menyatakan bahwa selama bulan Ramadhan, untuk diskotek dan klab malam tidak diperkenankan buka. Tempat karaoke, kafe dan tempat hiburan sejenisnya selama Ramadhan diperbolehkan buka mulai pukul 20.30 WIB-00.30 WIB.

Keempat, selama bulan Ramadhan, karaoke, kafe serta restoran/rumah makan/warung makan dan kedai makanan/minuman tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol.

Kelima, seluruh restoran/rumah makan/warung makan dan kedai makanan/minuman diimbau tidak membuka usahanya secara terbuka dan dianjurkan melakukan usahanya secara tertutup atau terbatas.

Keenam, seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dilarang menjual belikan dan membunyikan semua jenis petasan termasuk jenis meriam bambu, kembang api dan lain-lain yang memiliki daya ledak di udara.

Terakhir berbunyi bagi yang tidak mematuhi surat edaran ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengaturan jam operasional tersebut diterbitkan bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan menjaga kondusivitas, toleransi, keamanan dan kenyamanan bermasyarakat selama umat Islam menjalankan ibadahnya di bulan suci Ramadhan.

Baca juga: Tidak taati aturan, Satpol PP ancam tutup THM Palangka Raya

Baca juga: Ternyata! THM Diduga Jadi Sasaran Peredaran Narkoba