Bekasi, Jawa Barat (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tetap membatasi akses data digital pribadi untuk fintech lending atau pinjaman online selama belum ada undang-undang (UU) perlindungan data pribadi yang bisa menjerat pelaku penyalahgunaan data ini.
"Kami melihat bahwa kalau semua data digital pribadi bisa diakses dan belum ada UU yang bisa menjerat pelaku penyalahgunaan data ini, maka kami dari regulator khusus untuk fintech lending harus sangat mempertimbangkan mengenai relevansi peruntukkan data yang diakses oleh penyelenggara," ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi di Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat malam.
OJK, kata dia, belum akan mengubah ketentuan yang mengatur fintech lending yang hanya bisa mengakses data tiga fitur yakni kamera, mikrofon, dan lokasi di gawai nasabah peminjamnya sampai munculnya undang-undang perlindungan data pribadi.
"Selama undang-undang ini belum ada, kami akan hentikan akses terhadap data pribadi di luar ketiga fitur tersebut. Tapi di sisi lain, sambil menunggu undang-undang tersebut hadir, kami mengajak Asosiasi Fintech Pendanaan, Badan Sandi dan Siber Negara serta Kemenkominfo untuk duduk bersama memikirkan langkah-langkah antisipasi yang memungkinkan dibukanya akses data pribadi sambil menunggu muncul undang-undang perlindungan data pribadi," katanya.
Sebelum hal tersebut terlaksana, lanjut Hendrikus, OJK lebih memilih cukup pada akses kamera, mikrofon, dan lokasi.
"Ini juga yang membedakan antara fintech legal dan ilegal. Kalau ilegal pasti akan mengakses semua data pribadi nasabahya, sedangkan fintech legal hanya mengakses fitur kamera, lokasi, dan mikrofon ponsel atau gawai nasabahnya," kata Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK itu.
Sebelumnya OJK menetapkan fintech lending yang terdaftar atau berizin hanya boleh mengakses tiga fitur di aplikasi pengguna, yaitu kamera, mikrofon, dan lokasi.
Alasan aplikasi fintech hanya boleh mengakses ketiga hal tersebut adalah untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi konsumen.
Hingga awal tahun ini Satgas OJK telah menghentikan dan mempublikasikan 635 entitas fintech lending yang beroperasi tanpa izin atau ilegal.
Kegiatan fintech lending ilegal ini sangat merugikan masyarakat, karena seolah-olah memberikan kemudahan namun ternyata menjebak korbannya dengan bunga dan denda yang tinggi, jangka waktu yang singkat, menyalin daftar kontak yang kemudian dipergunakan untuk mengintimidasi atau meneror korbannya kalau tidak mau melunasi pinjamannya.
Berita Terkait
Guna lindungi konsumen, OJK cabut izin 15 BPR dan BPRS
Senin, 14 Oktober 2024 10:43 Wib
KPK perlu dalami dugaan penyalahgunaan dana CSR BI dan OJK
Selasa, 8 Oktober 2024 16:36 Wib
OJK optimalkan Komunitas Link tingkatkan literasi-inklusi keuangan di Kalteng
Rabu, 2 Oktober 2024 9:38 Wib
OJK sebut BPR di Kalteng tumbuh cukup signifikan
Rabu, 2 Oktober 2024 7:08 Wib
Sektor jasa keuangan Kalteng stabil, disertai kinerja bertumbuh dan likuiditas memadai
Selasa, 1 Oktober 2024 12:48 Wib
OJK beri 173 sanksi terhadap LJK di sektor PPDP
Sabtu, 7 September 2024 14:07 Wib
Sukseskan Gencarkan, PT Bank Kalteng fasilitasi siswa SLB akses simpanan pelajar
Jumat, 23 Agustus 2024 4:56 Wib
OJK: Pemilik rekening judi online masuk daftar hitam di LJK
Jumat, 9 Agustus 2024 19:48 Wib